Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

‎Jalani Sidang Perdana, Itoc dan Atty Terancam 20 Tahun Penjara

×

‎Jalani Sidang Perdana, Itoc dan Atty Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang perdana terkait kasus suap pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi di Pengadilan Negeri Kelas 1 A, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan LL. RE. Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/04).
55 Pengunjung

 

MMN.CO (BANDUNG) – Pasangan suami istri Itoc Tochija (mantan Wali Kota Cimahi) dan Atty Suharti (Wali Kota Cimahi nonaktif) menjalani sidang perdana terkait kasus suap pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi di Pengadilan Negeri Kelas 1 A, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan LL. RE. Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/04).

‎Dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Mumpuni tersebut, kedua terdakwa duduk berdampingan dan tampak serius menyimak surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni, Mungki Hadi Pratikto.

‎Sebelumnya, Itoc dan Atty ditetapkan KPK sebagai terdakwa atas dugaan  menerima suap sebesar Rp 500 juta dari proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi senilai Rp 57 miliar dari dua terdakwa Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi yang merupakan Direktur dan General Manager PT‎. Suara Maju Jaya.

JPU KPK menjerat It‎oc dan Atty dengan Pasal 12 hurup a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk pasal 12 a itu 20 tahun maksimal, dan minimal 4 tahun. Sedangkan untuk pasal 11 itu tidak ada minimalnya, dan maksimalnya 5 tahun,”‎ terang Mungki usai sidang.

Dikatakan Mungki, pihaknya mendakwa kedua terdakwa ‎karena telah menerima uang suap dari kedua terdakwa Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi sebesar Rp. 2,4 Miliar‎.

Selain dari kedua tersangka tersebut, lanjut Budi, Itoc dan Attu juga menerima uang suap dari Samiran yang merupakan seorang kontraktor sebesar Rp. 1,5 Miliar dengan janji akan diberikan pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Cimahi.

‎“Total uang suap yang sudah diterima Atty dan Itoc ialah Rp 3,9 miliar, dan yang belum diterima Rp 500 juta,” katanya.

Selanjutnya, kedua tersangka akan menjalani persidangan kedua pada Rabu (26/04) mendatang, dengan agenda menghadirkan saksi‎ dari KPK. (Yono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *