Metromedianews.co – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah pusat sangat membantu warga masyarakat terutama warga kurang mampu untuk memiliki sertifikat bukti kepemilikan tanah yang sah. Seperti halnya di wilayah kecamatan Tanggeung pada tahun ini mendapat kuota 10 desa yang mendapatkan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dari pemerintah pusat.
10 desa tersebut yakni Desa Margaluyu, Cilongsong, Pageurmaneuh, Padaluyu, Bojongpetir, Pasirjambu, Sirnajaya, Sukajaya, Rawagede dan Karangtengah.
Camat Tanggeung Sofyan Sauri pun apresiasi dan mengucapakn terimakasih kepada kementiran ATRBPN dan berpesan kepada para panitia di 10 desa yang mendapatkan program tersebut untuk menjalankan program PTSL ini dengan benar-benar tidak salah sasaran dan harus sesuai aturan yang berlaku.
“Tentunya kami selaku Camat Tanggeung berpesan kepada warga masyarakat dan panitia desa bahwa segala sesuatu nya agar mengacu pada aturan keputusan 3 menteri,” katanya.
Camat menambahkan, apalagi kaitan dengan biaya yang dibebankan kepada warga masyarakat harus sesuai aturan yang berlaku jatoh di angka Rp150.000/bidang tanah untuk wilayah Jawa dan Bali.
“Hal ini selain bentuk transparansi sekaligus menjaga stabilitas dan kondusifitas di lapangan,” ujarnya saat mengadakan sosialisasi PTSL dihadapan puluhan warga masyarkat di 10 desa beberapa waktu yang lalu.
Masih terang Camat, sedangkan untuk Kecamatan Tanggeung ada 10 desa yang mendapat program PTSL di tahun 2024 ini, dengan kuota hampir ribuan target bidang tanah yang akan digarap.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah pusat, kepala BPN, dan bapak Bupati Cianjur atas kebijakannya dalam membebaskan beban Pph dan BPHTB dalam pengurus PTSL tahun ini di wilayah kecamatan Tanggeung. Insyaalloh program ini akan sangat bermanfat bagi warga di 10 desa ini,” terangnya.
Camat menegaskan, kami Forkopimcam membuka ruang konsultasi dan laporan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum panitia dalam menjalankan program PTSL di desanya, terutama dalam hal pelayanan pembayaran yang tidak sesuai aturan sebagai syarat PTSL.
“Warga masyarakat jangan takut untuk datang melapor kami terbuka silahkan bisa datang ke kantor kecamatan,” tegasnya.
Sementara itu H. Ojang Syamsudin kepala desa Bojongpetir yang juga menjabat selaku ketua APDESI di Kecamatan Tanggeung mengucapkan terimaksih kepada semua pihak yang sudah terlibat dalam program PTSL.
“Kami atas nama warga masyarakat desa Bojongpetir mengucapkan terimakasih kepada pemerintah pusat, kabupten dan pak camat yang sudah mengawal dan mendorong hingga program PTSL tahun ini turun ke desa kami,” ujarnya.
Kades menambahkan, program PTSL ini tentunya sangat membantu bagi warga kami khusus desa Bojongpetir untuk memiliki surat tanah yang sah.
“Insyaalloh kami bersama panitia akan menjalankan program ini sesuai aturan yang betul-betul sesuai aturan yang berlaku sebagaimana pak camat sampaikan waktu dihadapan warga dan para kepala desa yang mendapatkan program PTSL,” tandasnya.
(Jay)