JAKARTA, MMN.CO – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan tidak memberi izin dan akan membubarkan segala bentuk kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pasca-organisasi masyarakat (ormas) tersebut dibubarkan pemerintah hari ini.
Pemerintah membubarkan HTI karena bertentangan dengan NKRI. Dengan dibubarkannya HTI, segala kegiatan yang mengatasnamakan HTI dilarang, termasuk aksi demonstrasi.
“Saya sampaikan tadi bahwa Perppu ini telah membubarkan organisasi HTI, sudah dinyatakan hari ini. Ketika ada yang mengajukan kegiatan atas nama HTI, pasti Polri tidak akan menerima pemberitahuan kegiatan tersebut,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (19/7/2017) siang.
Langkah tegas akan diambil kepolisian jika massa HTI tetap turun ke jalan untuk melayangkan protes. Langkah tegasnya adalah pembubaran kerumunan massa secara langsung. “Kalaupun dia memaksakan, pasti akan dibubarkan,” katanya.
Menurutnya upaya kepolisian tersebut merupakan tindak lanjut atas dibubarkan ormas HTI oleh pemerintah, polisi bisa mengambil langkah hukum pidana bila massa HTI secara terang-terangan tidak menghormati keputusan pemerintah. Setyo menegaskan, seluruh kegiatan yang mengatasnamakan HTI kini dilarang.
“Kalau secara organisasi sudah bubar, tidak boleh ada lagi kegiatan. Sudah dibubarkan oleh pemerintah.Tapi kalau pengurusnya masih berkuat, masih mengaku mereka organisasi, maka akan diproses. Karena kan nggak boleh,” katanya.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atau implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2017 tentang Ormas, karena ormas HTI dalam pelaksanaan organisasinya tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan hukum NKRI. (jns/dr).