METROMEDIANEWS.CO – Sebanyak 212 masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari 4 Desa yakni Desa Dawagung, Desa Kertamukti, Desa Wargamukti dan Desa Cikunten, Kabupaten Tasikmalaya, menerima bantuan untuk peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH) melalui program dana alokasi khusus (DAK) Pemerintah Pusat.
Disampaikan Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tasikmalaya, Cahyono Rahman, mengatakan sosialisasi digelar untuk pematangan kesiapan masyarakat penerima bantuan dari aspek swadaya diluar bantuan dari pemerintah karena bantuan tersebut bersifat stimulan, hal tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri (Permen) No 33 Tahun 2016.
“Bantuan yang bersumber dari DAK tidak ada harian ongkos kerja (HOK), berbeda dengan Program BSPS yang mengacu pada Permen No 13 tahun 2016, dan sekarang Pemerintah sedang merivisi UU No 33 tahun 2016. Kemungkinan ditahun 2019 nanti dari dana DAK juga ada peruntukan untuk HOK,” terang Cahyono usai menggelar acara sosialisasi di Aula Desa Dawagung, Kecamatan Rajapolah, Senin (23/7).
Lanjut Cahyono, melalui bantuan peningkatan kualitas rumah secara otomatis rumah dan tanah harus milik sendiri sesuai dengan standar dari pemerintah rumah ukuran 6×6 m2 disesuaikan dengan besaran nilai bantuan. Itinya yang tadinya tidak layak huni menjadi layak huni.
“Kalaupun ada masalah dilapangan terkait bangunan secaral fisik perlu dibantu tapi tidak ada kesiapan swadayanya, maka kami tidak bisa bantu karena terbentur aturan yang ada. Kecuali pihak desa bisa mengondisikan keluarga atau tetangganya dengan menumbuhkan jiwa sosial dan kegotong royongan,” ujarnya.
Dalam hal ini, Dinas hanya memberikan standar siapa yang layak mendapat bantuan dan memfasilitasi, memperivikasi data sesuai peruntukan, kelayakan dari administrasi dan kepemilikan tanah.
“Yang tau kebutuhan juga permasalahan masyarakat adalah pihak desa. Mudah-mudahan program ini bisa bermanfaat dan berlanjut, sehingga masyarakat bisa hidup dengan tenang dirumah yang layak huni,” pungkasnya.
Penulis: Budi
Editor: Dedy