METROMEDIANEWS, CIANJUR – Dua bulan terakhir awal tahun 2019 Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Pembaharuan DPC Kabupaten Cianjur berhasil memulangkan 3 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah di kawasan Timur Tengah.
Ketua Harian DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur Supyan mengatakan, para pahlawan devisa tersebut merupakan korban iming-iming dari oknum petugas lapangan (PL) atau petugas rekrut dan PPTKIS dengan proses pemberangkatan non prosedural.
“Itu berbagai masalah, ada yang dianiaya majikan, tidak digaji dan sakit,” katanya kepada MMN, Rabu (13/2/2019).
Lanjut Supyan, ketiga TKI tersebut sekarang sudah berkumpul dengan anggota keluarganya di Kampung halamannya di Cianjur. Diantaranya, Elsa Sumirat (23) asal Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur, Herni Aliyudin (25) Desa Sukaratu, Kecamatan Bojongpicung dan Aih Nurapifah (38) Desa Cikondang, Kecamatan Bojongpicung.
“Alhamdulilah pemenuhan haknya juga terpenuhi,” jelas Supyan.
Ia menambahkan, pemberangkatan TKI di Kabupaten Cianjur harus betul-betul mendapatkan pengawasan penuh dari pemerintah, lantaran sejauh ini perlindungan dan penanganan permasalahan terhadap TKI masih dianggap lemah. Pasalnya lanjut dia, hampir setiap minggu Astakira Pembaharuan menerima aduan permasalahan TKI.
“Pengaduanya ada yang langsung TKI ada juga keluarganya. Tapi kebanyakan keluarga TKI,” cetusnya.
Selain itu Divisi Luar Negeri DPC Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur Sutisna mengungkapkan, aduan permasalahan TKI kebanyakan pemberangkatan ke Negara penempatan Timur Tengah non skil, padahal pemerintah melalui aturan Permenaker No 260 Tahun 2015 Tentang pelarangan atau penghentian sementara (moratorium) sudah jelas bahwa pemberangkatan TKI non skil dengan pemberangkatan perseorangan belum bisa.
“Makanya kami Asosiasi ingin bersama-sama dengan pemerintah daerah terutama intansi terkait untuk mengawasinya,” ujar Sutisna.
Sutisna menambahkan, hasil aduan dan informasi dari masyarakat di Kabupaten Cianjur masih banyak perekrutan TKI non skil ke Negara penempatan kawasan Timur Tengah dengan iming-iming gaji besar dan visa syarikah (perusahaan).
“Tapi buktinya di negara penempatan mereka dikerjakan sebagai PRT,” tambahnya.
Sejatinya, lanjut Sutisna, jika pengawasan diperketat oleh pemerintah mungkin akan mengurangi angka TKI bermasalah di Kabupaten Cianjur sehingga warga Cianjur yang hendak jadi TKI tidak lagi menjadi korban.
“Kerena kalau dalam aturan Ketenagkerjaan dan Perundang-undangan penempatan dan perlindungan TKI itu sudah menjadi kewajiban pemerintah,” tandasnya.(HMS/Jay)