Metromedianews.co – Bandung | Dari total 241.000 kuota haji Indonesia pada 2024, sebanyak 41.000 di antaranya lanjut usia (lansia). Karena itu, screening kesehatan terhadap lansia calon jamaah haji itu penting dilakukan.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily dalam Halaqah Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji dan BPIH 1445 H/2024 Masehi di Hotel Savoy Homann, Jalan Asia Afrika, Kelurahan Cikawao, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Kamis (28/12/2023).
Acara bertajuk “Manajemen Layanan BPKH yang Efektif, Transparan, dan Berintegritas” itu dihadiri oleh anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BP BPKH) Sulistyowati dan 75 penyuluh agama se-Kabupaten Bandung.
“Pada 2023, jumlah lansia jamaah haji 63.000 orang. Tahun 2024 nanti, sebanyak dari 241.000 kuota haji, 41.000 di antaranya lansia. Karena itu, penting dilakukan screening kesehatan,” kata Kang Ace.
Komisi VIII DPR, ujar Kang Ace, mendorong pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji. Untuk ibadah haji tahun depan, telah disepakati, di Madinah pada jamaah haji akan mendapatkan 27 kali makan. Di Makkah sepanjang hari dapat makan 66 kali. Sedangkan di Arafah, Mina, dan Muzdalifah dapat makan 15 kali.
“Untuk tidur, hotel bintang 3. Satu kamar paling banyak diisi maksimal 5 orang. Pelayanan ini bagian dari proses perjuangan politik,” ujar Kang Ace.
Dana Haji Aman
Menurut Kang Ace, tema tentang pengelolaan keuangan haji penting sekali diketahui oleh para penyuluh agama. Sebab, dirinya beberapa kali mengklarifikasi kepada masyarakat terkait isudana haji apalagi saat ini tahun politik. Isu menyebutkan dana haji dipakai jalan tol.
“Itu tidak benar. Supaya jelas duduk persoalannya, para penyuluh agama diharapkan ikut menjelaskan kepada masyarakat. Dana haji itu aman. Selain nanti ibu Hj Susilowati, saya juga akan menjelaskan tentang biaya haji tahun ini,” ujar Kang Ace.
“Ini penting diketahui para penyuluh agama karena pasti, salah satu fungsinya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang biaya dan terkait penyelenggaraan haji,” tuturnya.
Kang Ace mengatakan, terdapat 3 peran Komisi VIII DPR dalam pelaksanaan ibadah haji. Pertama, menyusun undang-undang tentang haji dan terkait pengelolaan keuangan haji. Siapa pun, termasuk kementerian agama, harus tunduk kepada UU. UU ini yang menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan ibadah haji.
Kedua, penganggaran biaya dan keuangan haji. Ketiga, melakukan pengawasan pelaksanaan ibadah haji. “Kami setiap tahun membahas dan pengawasan dari proses penyusunan biaya sampai pelaksanaan ibadah haji,” ucap Kang Ace.
Dia menyatakan, Indonesia memiliki undang-undang tentang Penyelenggaraan Haji yaitu UU Nomor 13 tahun 2008. Indonesia merupakan satu-satunya negara yang memiliki undang-undang khusus tentang haji.
“Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji setelah UU Haji Nomor 13 tahun 2008 direvisi, menyampaikan secara tegas, pemerintah adalah penyelenggara ibadah haji. UU Haji 2008 direvisi karena banyak isu-isu yang belum diatur,” ujar dia.
Salah satunya adalah daftar tunggu. Pada 2008, belum ada daftar tunggu. Maka, konsekuensi dari daftar tunggu yang begitu panjang, perlu diatur bagaimana jika yang telah mendaftar itu meninggal dunia.
Karena ada daftar tunggu, maka harus jelas siapa yang mengelola uang calon haji tersebut. Menurut UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dana haji bukan dikelola oleh Kementerian Agama tetapi diserahkan ke badan khusus, yaitu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Soal keuangan haji, jangan tanya ke Kemenag, tapi ke BPKH. Kenapa harus dibentuk badan khusus, agar Kemenag fokus kepada penyelenggaraannya saja,” tutur Kang Ace.
Atas dasar itu lah, pada 2014, kata Kang Ace, Komisi VIII DPR membuat undang-undang khusus tentang pengelolaan keuangan haji yang mengatur tentang biaya ibadah haji itu tidak lagi menggunakan istilah Ongkos Naik Haji (ONH).
“Saat ini, adalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang merupakan komponen keseluruhan biaya haji. Ada dua komponen di bawah BPIH, yaitu Bipih, biaya yang dibayar langsung jamaah dan nilai manfaat pengelolaan dana haji,” ujarnya.
Dalam 20 tahun terakhir ini, tutur Kang Ace, biaya haji tidak seluruhnya dibayar jamaah. Ada yang langsung dibayar jamaah dan ada yang dari nilai manfaat. Tahun ini, dari total biaya haji Rp93,4 juta, tidak ditanggung seluruhnya oleh jamaah haji.
Tetapi, jamaah haji hanya dikenakan biaya 60 persen atau Rp56 juta. Sedangkan sisanya, 40 persen atau Rp37 juta dari nilai manfaat dana haji.
“Sebelumnya pemerintah mengusulkan 70 persen ditanggung jamaah dan 30 persen oleh nilai manfaat. Jadi jika ditanya masyarakat apakah biaya haji dibayar sepenuhnya oleh jamaah, enggak juga. Yang dibayar jamaah hanya Rp56 juta,” tutur Kang Ace.
Kedua, dalam UU Haji diatur soal pelimpahan porsi bagi calon jamaah haji daftar tunggu yang meninggal. Dalam UU Haji, nomor porsi calon haji diberikan kepada ahli waris, yaitu istri atau anak.
“Ketiga, pembagian kuota haji dari dua komponen. Pertama yang diselenggarakan pemerintah. Kedua, yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ibadah haji reguler oleh pemerintah 92 persen. Sedangkan 8 persen oleh PIHK,” ucapnya.
Pembagian ini demi kepentingan umat. Sebab, banyak orang yang menunggu puluhan tahun untuk berangkat haji. Maka, persentase terbesar 92 persen untuk haji reguler. Di dalam UU Haji tegas haji reguler 92 persen dan haji khusus 8 persen.
“Kenapa tidak diambil semua untuk haji reguler? Sebab dunia usaha haji dan umrah pun harus hidup. Banyak orang yang hidup dari pelaksanaan ibadah haji,” ujar Kang Ace.
Undang-undang Haji, tutur dia, juga mengatur pelayanan bagi calhaj disabilitas. Keenam diatur juga tentang visa muzaman, KBIHU kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah. Ketujuh diatur tentang panitia penyelenggaraan ibadah haji.
“Alhamdulillah, 2024, biaya haji telah diputuskan jauh lebih cepat dibanding tahun sebelumnya. Yaitu Rp93,4 juta. Kenapa lebih cepat, karena sudah ketahuan kuota hajinya. Kedua karena tahun politik,” tutur dia.
Pada 2023, kata Kang Ace, biaya haji diputuskan pada Februari 2023 dan Kepres keluar pada April 2023. Akibatnya calon haji hanya punya waktu pelunasan 3 minggu.
Sekarang, November sudah bisa diputuskan. Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengusulkan biaya haji 2024 sebesar Rp105 juta.
Komisi VIII DPR melakukan pembahasan dengan mengundang maskapai penerbangan, pengelola bandara, dan stakeholder penyelenggaraan haji.
Akhirnya biaya haji turun menjadi Rp93,4 juta. Biaya haji bisa ditekan setelah Komisi VIII DPR menelisik seluruh komponen biaya satu per satu.
Komponen terbesar adalah penerbangan, Rp36 juta per jamaah. Komisi VIII DPR menanyakan penyebab biaya penerbangan lebih tinggi dari tahun lalu. Akhirnya biaya penerbangan turun menjadi Rp33,4 juta.
“Perlu diketahui, pnerbangan haji ini, pesawat carter, berangkat isi pulang kosong. Saat kepulangan, pesawat berangkat kosong, pulang isi,” tutur Kang Ace. (Red)