SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Nasional

Presiden Joko Widodo Serahkan SK Pengelolaan Hutan Sosial Kepada Para Petani

474
×

Presiden Joko Widodo Serahkan SK Pengelolaan Hutan Sosial Kepada Para Petani

Sebarkan artikel ini

METROMEDIANEWS, CIANJUR – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyalurkan Surat Keputusan (SK) pengelolaan hutan sosial kepada para petani di berbagai kota/Kabupaten, dengan luas lahan mencapai 13.976 hektar.

Kegiatan yang digelar di Wahana Wisata Pokland Desa Haurwangi Kecamatan. Haurwangi Kabupaten Cianjur itupun dihadiri Presiden Joko Widodo. Orang nomor satu itupun juga menyerahkan langsung SK pada perwakilan petani dari setiap daerah.

Presiden RI, Joko Widodo, mengatakan, melalui SK tersebut pemerintah memberikan kesempatan pengelolaan hutan sosial 13.976 hentar bagi 8.941 keluarga, atau jika rata-ratakan satu keluarga atau petani bisa mengelola sekitar 1,5 hektar.

Khusus Cianjur, ada sebanyak 1.379 keluarga yang mendapat pengelolaan lahan hutan sosial, dengan luas lahan sekitar 1.394 hektar.

“Selama beberapa tahu ini sudah ada 2,5 juta hektar, target saya masih ada lebih banyak lagi lahan yang diberikan pengelolaannya pada rakyat,” kata dia.

Menurutnya, kepada Menteri LHK, dirinya mendorong untuk terus memberikan SK pengelolaan, supaya tanah itu menjadi jelas kepada siapa diberikan. Tidak diberikan ke pihak besar seperti yang lalu-lalu.

“Masa ada yang diberi 200 ribu hektare, sementara rakyat mau ngeliat satu hektare aja sulit. Makanya yang gede kalau tidak produktif tidak dikelola baik, saya ambil dan berikan pada rakyat,” ucapnya.

Menurutnya, lahan tersebut bisa dikelola para petani atau keluarga penerima selama 35 tahun. Lama tersebut dinilai sudah cukup, mengingat rentang waktunya pun lebih lama dibandingkan HGU,dengan status hukum yang jelas. “Ini selama 35 tahun. Dan dipertegas dengan status hukum,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *