MetroMediaNews.co – Badan Usaha Milik Desa yang di sebut Bumdes adalah sebuah lembaga milik desa yang di kelola pemerintah desa juga masyarakat desa tersebut dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada di desa tersebut.
Tetapi berbeda hal nya dengan Bumdes desa Tanjung Pakis, Kecamatan Pakis jaya, Kabupaten Karawang, masyarakat di desa tersebut mencurigai program Badan Usaha Milik Desa (BumDes) di wilayah mereka menduga adanya bau fiktif.
Kecurigaan warga ini mencuat setelah adanya dugaan program pengadaan server yang nilainya lumayan fantastis namun pembuatan server tersebut yang terjadi dilapangan hanya mengeluarkan biaya diperkirakan hanya mencapai 50 jutaan, sedang informasi yang di himpun MMN bahwa dana yang di kucurkan oleh pemerintah mencapai 135 juta.
Tentunya hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan pemerintah Kabupaten maupun pusat. Kantor pun di duga hanya dijadikan bangunan sample saja dan dijadikan penyimpanan atau gudang.
Menurut keterangan warga yang di himpun MMN, masyarakat tidak melihat adanya kegiatan yang serius yang di lakukan pengurus BumDes.
Rasum selaku ketua Bumdes melalui selularnya mengakui bahwa dirinya membuat server komunikasi tersebut hanya menghabiskan dana 50 jutaan. Didesak selebihnya dia tidak bisa menjelaskan.
“Betul membuat server tersebut mencapai 50 juta bahkan lebih sedikit. Ngapain nanya-nanya terus kesini aja sih, kalau ada sekolah yang mau pasang internet bisa ke kita sini,” ucapnya.
Sementara Karyo selaku Kepala Desa tanjung Pakis saat di hubungi MMN, Kamis (14/12) melalui selularnya menjelaskan, bahwa dia hanya sebatas mengetahui saja, dan semuanya di kelola oleh ketua Bumdes.
“Kepala desa hanya menerima dan mengambil dananya dari Bank BJB saja, lalu ditransferkan kembali ke rekening yang berharhak mengelola dalam hal ini Ketua Bumdes,” jelasnya.
Sementara itu Drs imbron selaku Ketua Karawang Monitoring group mengatakan kepada MMN saat dihubungi via selular bahwa dirinya sudah ada keterangan dan pengakuan dari ketua dan kadesnya.
“Sudah jelas ko ada pengakuan dari ketua nya sendiri dan di tambah penjelasan dari kepala desanya. Pengakuan tersebut bisa di jadikan suatu alat bukti untuk di bawah ke meja hijau. Saya akan mengawal kasus ini dan siap untuk melaporkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.
(Jun)