BANDUNG, MMN.CO – Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.
Berkembangnya rumor di masyarakat Leuwi Dulang yang masuk ke dalam dua desa yakni Desa Padamulya dan Desa Sukamaju Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, mengenai terbongkarnya kasus pencemaran limbah industri yang diduga dilakukan oleh PT. Nagamas Kurnia Sejahtera oleh sidak dari instansi terkait dan konon katanya pabrik tersebut disinyalir mendapat denda hingga ratusan juta rupiah.
Menurut warga setempat yang minta dirahasiakan jati dirinya mengatakan kepada MMN.CO bahwa PT Nagamas Kurnia Sejahtera sekitar setelah lebaran kemarin didatangi petugas namun warga setempat tidak tahu dari instansi mana yang datang untuk melakukan sidak ke pabrik tersebut.
“Selepas hari Raya Idul Fitri kemarin PT Nagamas Kurnia Sejahtera didatangi banyak petugas yang katanya melakukan sidak, saya dengar hingga didenda ratusan juta rupiah dan para karyawannya di PHK,” katanya.
Hal senada di perkuat oleh salah seorang mantan karyawan PT Nagamas Kurnia Sejahtera yang sudah di PHK beberapa waktu lalu.















