BANDUNG, MMN.CO – Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.
Berkembangnya rumor di masyarakat Leuwi Dulang yang masuk ke dalam dua desa yakni Desa Padamulya dan Desa Sukamaju Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, mengenai terbongkarnya kasus pencemaran limbah industri yang diduga dilakukan oleh PT. Nagamas Kurnia Sejahtera oleh sidak dari instansi terkait dan konon katanya pabrik tersebut disinyalir mendapat denda hingga ratusan juta rupiah.
Menurut warga setempat yang minta dirahasiakan jati dirinya mengatakan kepada MMN.CO bahwa PT Nagamas Kurnia Sejahtera sekitar setelah lebaran kemarin didatangi petugas namun warga setempat tidak tahu dari instansi mana yang datang untuk melakukan sidak ke pabrik tersebut.
“Selepas hari Raya Idul Fitri kemarin PT Nagamas Kurnia Sejahtera didatangi banyak petugas yang katanya melakukan sidak, saya dengar hingga didenda ratusan juta rupiah dan para karyawannya di PHK,” katanya.
Hal senada di perkuat oleh salah seorang mantan karyawan PT Nagamas Kurnia Sejahtera yang sudah di PHK beberapa waktu lalu.
“Betul pak PT Nagamas Kurnia Sejahtera kemarin didenda hingga ratusan juta saya hanya mendengar saja malahan orang yang melaporkannya juga di pecat oleh perusahaan, saya juga bekas karyawan PT. Nagamas Kurnia Sejahtera tapi sudah keluar banyak aturan yang aneh, masa setiap bulannya semua gaji karyawan dipotong sekitar delapan puluh ribuan dengan alasan ada kegagalan kain karena pihak buyer hanya berani membayar separoh harga”, jelasnya.
Pada kesempatan lain MMN.C0 berhasil menemui Rahmat Bagian Umum PT Nagamas Kurnia Sejahtera untuk dikonfirmasi menurut Rahmat bahwa PT. Nagamas Kurnia Sejahtera mendapat denda hingga ratusan juta rupiah itu tidak benar, kalau ada yang datang memang betul tapi masalah limbah kan sudah selesai dengan pihak Kecamatan diselesaikan oleh Pak Arifin, yang datang untuk sidak bukan polisi atapun dari Dinas Lingkungan Hidup tapi dari Kecamatan, kalau urusan potong gaji karyawan saya tidak tahu”, jelasnya.
Saat dikonfirmasikan masalah ini kepada Adjat Sudradjat SE, M.Si, Camat Majalaya Ia membenarkannya, ”betul Pak Arifin sempat dua kali datang kesini, kami meminta PT. Nagamas Kurnia Sejahtera untuk segera melakukan memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah jika masih bandel kami tidak akan segan segan mengambil tindakana tegas bila perlu saluran limbahnya ditutup”, tegasnya kepada MMN.CO saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/8/2017).
“Kami juga kini sedang mengawasi 36 perusahaan (pabrik-red) yang diduga melakukan pencemaran lingkungan hidup di Kecamatan Majalaya disamping menata PKL alun alun, untuk PT. Nagamas Kurnia Sejahtera sendiri kami punya bukti kuat”, tambah Adjat, Mantan Camat Dayeuh Kolot yang dikenal tegas.(Asep DR)