Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Akankah Keadilan Berpihak Terhadap Bapak Pengayuh Becak ?

×

Akankah Keadilan Berpihak Terhadap Bapak Pengayuh Becak ?

Sebarkan artikel ini
64 Pengunjung

CIANJUR MMN.CO – Malang nasib  LOMRI (49) warga asal Kp. Lemburlapang Rt. 05/03 Desa. Sukabakti, Kec. Naringgul, Cianjur Selatan. Awalnya membeli sebidang tanah sawah yang terletak di blok Pasirbedil dari Sdr. Tarjono ahli waris dari Bapak Suntama, tetapi setelahnya dibeli tanah sawah tsb di klaim oleh pihak BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam) KEMENTRIAN KEHUTANAN UNIT SIMPANG.

Lomri saat diwawancara Wartawan 26/01/17 di rumahnya menjelaskan keronologis awal tanah sawahnya yang didapat beli dari Tarjono, ”awalnya saya beli tanah garap itu dari Sdr. Tarjono orang Pasirbedil seharga 900 ribu pada tahun 1993 seluas 28 m2 dengan no. persil 290 atas nama IPO, selama tiga tahun tanah sawah itu saya olah dan pada tahun 1996 tanah tsb di klaim oleh pihak BKSDA dengan alasan tanah sawah masuk kawasan HUTAN LINDUNG, padahal saya punya bukti-bukti dari desa seperti halnya no girik dan leter C atas nama IPO.” Ungkapnya

Lebih lanjut Lomri, “saya ini orang miskin kerjaan saya sebagai tukang becak uang itu didapat dari hasil kerja payah untuk membeli tanah sawah tsb, padahal dulu saya sering bayar pajak kepada pihak BKSDA tapi setelahnya pergantian petugas BKSDA dengan yang baru tanah sawah yang didapat beli dari TARJONO kini di klaim oleh BKSDA katanya ini masuk wilayah hutan lindung dan tidak boleh di GARAP lagi kalau memaksa akan di peroses hukum tentang penyerobotan tanah.” Ungkapnya dengan nada sedih

Sementara pihak BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam) ODANG menjelaskan alasanya mengklaim tanah sawa tsb, ”saya mengacu kepada hasil INGKLAP atau pengukuran dan pada saat itu dibentuk PANITIA mulai dari tingkat kabupaten dan kebawahnya termasuk pihak desa setempat, dan pihak kami juga tidak sembarangan karena pada saat pengukuran mengunakan GPS jadi tidak mungkin salah.” Tukasnya

Lebih lanjut ODANG, ”Toh kalau memang ada data-data atau bukti-bukti atas dasar tanah sawah tsb silhkan kepada pihak-pihak yang merasa keberatan untuk mengajukan hal ini kepada KEMENTRIAN KEHUTANAN bagian PENGESAHAN PERTANAHAN yang ada di SURABAYA DAN MADURA, saya hanya menjalankan tugas dan tidak ada unsur lain terhadap keluarga LOMRI.” Katanya

Dan kini pihak keluarga LOMRI sudah menguasakan permasalahan ini kepada LBH METRO BUANA, untuk mengurus permasalahan tanah sawah miliknya. Sementara pihak LBH METRO BUANA saat dimintai tanggapnya soal permasalahan tanah tsb melalui ADVOKAT DEDEN ERLAN SUNDATA, SH “Pihak kami akan mengusut tuntas perkara ini sebab kami merasa keberatan atas tanah sawah KLIEN kami yang kini di klaim oleh pihak BKSDA KEMENTRIAN KEHUTANAN UNIT SIMPANG, dan pihak kami akan mempertanyakan dasar surat GIRIK NO PERSIL NO 290 SELUAS 72 M2 atas nama IPO  yang letaknya di BLOK PASIRBEDIL dari mana surat tsb terbit, masa terbit begitu saja.? Ini seharusnya tangung jawab pihak desa ketika ada warganya yang bermasalah apa lagi menyangkut dengan tanah sawah yang ada di wilayah kerjanya“, ungkapnya.

Sampai berita ini diturunkan belum ada tindakan dari pihak desa setempat untuk meluruskan permasalahan warganya yang atas nama LOMRI yang merasa keberatan atas tanah sawah miliknya yang kini diklaim oleh pihak BKSDA KEMENTRIAN KEHUTANAN unit simpang. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *