METROMEDIANEWS.CO – Sejumlah warga pertanyakan proses pembuatan Akta Kelahiran yang dilakukan secara massal melalui pemerintah desa Karangmulya, pada Rabu (7/3) dengan dikutip biaya pembuatan sebesar Rp 30.000,-.
Dalam hal ini warga mempertanyakan biaya proses pembuatan Akta Kelahiran yang diketahuinya melalui Sosialisasi pemerintah Tasikmalaya Utara, Provinsi Jawa Barat, Gratis alias tidak dipungut biaya.
Seperti disampaikan salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa dirinya heran ketika pembuatan Akta Kelahiran ternyata dipungut biaya.
“Saat mengajukan pembuatan Akta Kelahiran dirinya harus melampirkan foto dan surat pernyataan tertulis dan tentang biaya admistrasi pembuatan Akta Kelahiran dikenakan biaya sebesar Rp. 30.000, yang di tandatangani oleh salah seorang Kepala Desa di Wilayah Tasik Utara dan di ketahui oleh unsur Muspika, BPD dan seorang tokoh masyarakat,” ungkapnya.
Salah seorang perangkat Desa, saat dimintai keterangan oleh MMN menyampaikan, bahwa proses pembuatan Akta Kelahiran gratis tanpa dipungut biaya jika dilakukan sendiri, namun kalau pembuatan secara massal (kolektif-red) untuk ini dan itu nya sudah di Perdeskan,” imbuhnya, Rabu (7/3).
Sementara itu Kades Karangmulya Wahyudi Hartono mengatakan, terkait Perdes yang di sampaikan oleh Staf Desanya, ia mengaku tidak tau karena masih baru (tiga bulan-red) menjabat sebagai Kepala Desa dan belum membuat Perdes,” katanya.
Wahyudi menambahkan, mungkin itu Perdes awal dan sekarang ini dirinya sedang dalam tahap penataan baik di dalam Pemerintahanya maupun admistrasi.
“Proses pembuatan Akta Kelahiran massal hanya di beri waktu satu hari, Sabtu di beri informasi oleh pihak Pemerintah Kecamatan dan Senin di proses pendataan serta hari ini dibagikan,” pungkasnya.
(Budi)