JAKARTA, METROMEDIANEWS.CO -Kegiatan pelaksanaan pembongkaran Apartemen Point 8, di Jalan Daan Mogot KM 14, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, menimbulkan kesan seakan-akan ada “permainan” yang dilakukan oknum Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta.
Dalam kegiatan pembongkaran terhadap apartemen yang memiliki IMB (ijin mendirikan bangunan) 22 lantai itu, terkesan ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Itu disebabkan karena wartawan tidak diperbolehkan meliput aksi pembongkaraan yang menggunakan anggaran APBD DKI ini.
“Antara petugas jajaran Dinas Citata dengan pengembang sepertinya ‘main mata’, diduga ada kongkalikong diantara mereka. Kenapa dalam penindakan pelanggaran apartemen ini, wartawan tidak diperbolehkan meliput. Padahal informasi sangatlah penting untuk masyarakat,” kata Alex, seorang jurnalis media online, Kamis (24/8/17) siang.
Menurutnya, adanya sejumlah Satpam yang tidak memperbolehkan wartawan untuk meliput kegiatan itu tidak menutup kemungkinan tindakan ini sudah disusun antara petugas Dinas Citata DKI dan Sudin Citata Jakbar bersama pengembang.
“Kami menghargai tugas keamanan, tapi dalam mendapatkan informasi kami juga punya hak,” jelas Herman, salah seorang jurnalis lainnya yang terkadang bertugas di balaikota.
Usai melakukan pembongkaran, tak satupun petugas yang mau dimintai keterangan. Mereka bergegas keluar dari gerbang yang dikunci sejak pembongkaran dilakukan. “Sana ke Dinas aja kalau mau dapat keterangan,” ujar petugas Citata yang juga tidak mau menyebutkan namanya ini sambil bergegas masuk ke dalam mobil.
Informasi yang didapat dilapangan dari petugas Kepolisian yang turut bertugas, aksi pembongkaran itu direncanakan membongkar dari lantai 1 hingga lantai 6. Namun melihat waktu yang digunakan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.10 WIB, kemungkinan pembongkaran tidak rampung dilakukan hingga lantai 6. (jns/dr).