SUBANG, MMN.CO – Setelah sebelumnya berulangkali pihak FSPMI meminta beraudensi terkesan tidak digubris DPRD Subang, akhirnya Selasa (23/5) acara audensi berlangsung antara Perwakilan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Subangdengan DPRD Subang dalam hal ini Komisi IV DPRD, Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu di ruang rapat gedung DPRD Subang.
Audiensi yang digelar oleh perwakilan buruh bersama pihak pemerintah tersebut dilakukan ditengah aksi unjuk rasa yang melibatkan ratusan buruh FSPMI dengan mengusung beberapa tuntutan, diantaranya segera tindak tiga perusahaan yang telah melakukan pelanggaran hak-hak normatif kepada buruh dan mempertanyakan kejelasan Perda Ketenagakerjaan.
Ketua FSPMI Kabupaten Subang Suwira mengatakan, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih kepada perwakilan dari DPRD yang telah sudi untuk menerima perwakilan dari buruh. Selanjutnya Suwira menyampaikan beberapa tuntutan yang diuaraikan buruh dalam aksi unjuk rasa itu.
“Kita meminta kepada Pemerintah dan DPRD memanggil para perusahaan yang tidak mentaati aturan yang dibuat oleh pemerintah,” kata Suwira.
Suwira mengatakan, saat ini ada perlakuan yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh perusahaan terhadap buruh dalam artian pemutusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak serta jam kerja melebihi jam normal kerja, sehingga mengakibatkan para pekerja kelelahan.
Ratusan buruh dari FSPMI Kabupaten Subang saat melakukan orasi didepan gedung DPRD Subang
“Perusahaan tidak menjalankan program jaminan kesehatan bagi para buruh. Kami berharap semua yang disampaikan dari perwakilan buruh bisa ditampung, dicatat dan direalisasikan,” katanya.
















