SUBANG, MMN.CO – Setelah sebelumnya berulangkali pihak FSPMI meminta beraudensi terkesan tidak digubris DPRD Subang, akhirnya Selasa (23/5) acara audensi berlangsung antara Perwakilan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Subangdengan DPRD Subang dalam hal ini Komisi IV DPRD, Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu di ruang rapat gedung DPRD Subang.
Audiensi yang digelar oleh perwakilan buruh bersama pihak pemerintah tersebut dilakukan ditengah aksi unjuk rasa yang melibatkan ratusan buruh FSPMI dengan mengusung beberapa tuntutan, diantaranya segera tindak tiga perusahaan yang telah melakukan pelanggaran hak-hak normatif kepada buruh dan mempertanyakan kejelasan Perda Ketenagakerjaan.
Ketua FSPMI Kabupaten Subang Suwira mengatakan, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih kepada perwakilan dari DPRD yang telah sudi untuk menerima perwakilan dari buruh. Selanjutnya Suwira menyampaikan beberapa tuntutan yang diuaraikan buruh dalam aksi unjuk rasa itu.
“Kita meminta kepada Pemerintah dan DPRD memanggil para perusahaan yang tidak mentaati aturan yang dibuat oleh pemerintah,” kata Suwira.
Suwira mengatakan, saat ini ada perlakuan yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh perusahaan terhadap buruh dalam artian pemutusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak serta jam kerja melebihi jam normal kerja, sehingga mengakibatkan para pekerja kelelahan.
Ratusan buruh dari FSPMI Kabupaten Subang saat melakukan orasi didepan gedung DPRD Subang
“Perusahaan tidak menjalankan program jaminan kesehatan bagi para buruh. Kami berharap semua yang disampaikan dari perwakilan buruh bisa ditampung, dicatat dan direalisasikan,” katanya.
Dalam aksi tersebut, Suwira menegaskan ada tiga perusahaan yang dinilai melanggar perundang-undangan yang berlaku diantaranya perusahaan PT. Seyoung Industry, PT. Samudera Sinergi Industry dan PT Trimuloa Warnajaya. Ketiga perusahaan terbaru itu berkedudukan di wilayah Subang.
Selain itu, buruh juga menyoroti surat permohonan audiensi kepada pihak DPRD dalam hal ini Komisi IV DPRD Subang, terkait permasalahan buruh yang terjadi di tiga perusahaan. Namun tidak pernah ada jawaban atau balasan dari Pihak DPRD atas kesediaannya untuk beraudiensi dengan buruh.
“Initinya kita berharap pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan- perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak normatif buruh dan kami minta pekejakan kembali delapan karyawan yang di PHK sepihak oleh PT. Seuyong,” tegas Suwira.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Subang Raska mengatakan, pertama meminta permohonan maaf karena sudah dua kali mengirimkan surat belum ada jawaban dikarenakan banyaknya kegiatan.
“Soal tidak ditanggapinya surat undangan itu, kami mohon maaf karena saat ini memang agenda di DPRD sangat padat. Mudah-mudahan dalam audiensi yang dilaksanakan hari ini ada jalan solusi demi kebaikan buruh,” katanya.
DPRD selanjutnya menekankan kepada pihak dan dinas terkait untuk segera menanggapi apa yang disampaikan dari para buruh. Jangan sampai apa yang disampaikan oleh buruh dibiarkan tanpa adanya solusi.
“Kita akan bergerak cepat untuk mencari solusi atas masalah ini. Maka dari itu, besok (24/5/2017) kita lakukan sidak terhadap tiga perusahaan yang dimaksud,” katanya.
Dalam sidak atau inspeksi mendadak tersebut, DPRD bersama dinas terkait akan dikawal oleh Satpol PP dan perwakilan buruh. Setelah melakukan sidak selanjutnya DPRD akan melaksanakan hearing pada Jum’at (26/5/2017).
“Iya, setelah kita melakukan sidak, nanti dalam hearing akan kita simpulkan sanksi yang tepat untuk perusahaan itu,jangan sampai dibiarkan. Semua dinas terkait harus ikut,” katanya.
Dalam audinesi tersebut dipimpin oleh Ketua komisi IV Raska dan dihadiri oleh anggota Komisi IV Dede Warman, H Rosid, Perwakilan dari Disnakertrans H.Indra, perwakilan Satpol PP Surya Sonjaya dan perwakilan dari FSPMI yang dipimpin oleh Suwira.
Tidak henti-hentinya buruh dari FSPMI Kabupaten Subang menyuarakan tuntutan kepada pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar undang-undang yang berlaku
Sebelumnya , para pengunjuk rasa sebelum sampai di gedung DPRD Subang, buruh melakukan long march yang dimulai dari perempatan Wesel, Jl. Otto Iskandardinata, dengan berjalan kaki mengikuti mobil komando, buruh terus melakukan orasi menyuarakan tuntutan mereka.(@BH/US)