HOME

Bahayakan keamanan negara, Telegram Diblokir karena Sebar Ajaran Radikal di Indonesia

367
×

Bahayakan keamanan negara, Telegram Diblokir karena Sebar Ajaran Radikal di Indonesia

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, MMN.CO – Pemerintah Indonesia terhitung mulai Jumat (14/07/17) resmi memblokir layanan percakapan instan Telegram dengan alasan Telegram dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.

Melalui keterangan resminya, Kemenkominfo mengatakan pihaknya telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemblokiran terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.

“Ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images , dan lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” jelas Kemenkominfo dalam keterangannya kepada media, kemarin.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan pemblokiran situs dan aplikasi pesan Telegram didasari alasan dan bukti yang kuat karena telah disalahgunakan untuk penyebaran ajaran radikal yang mengarah pada terorisme.

“Ada bukti yang kuat, lebih dari 500 halaman. Mulai dari ajaran radikal, cara membuat bom, ajakan membenci aparat kepolisian, banyak!” kata Rudiantara kepada wartawan, Sabtu (15/07/17) siang.

Pemblokiran Telegram telah dikonsultasikan dan disetujui tiga institusi, yakni Kemkominfo, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Kita tidak asal take down,BIN dan BNPT juga menyetujui situs ini diblokir,” katanya.

Rudiantara menambahkan, dibanding penyedia fasilitas pesan instan dan media sosial lainnya, situs Telegram tidak memiliki prosedur pengaduan yang efektif, sehingga menyulitkan komunikasi apabila pihaknya mendapatkan konten pesan yang berbahaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *