JAKARTA, MMN.CO – Pemerintah Indonesia terhitung mulai Jumat (14/07/17) resmi memblokir layanan percakapan instan Telegram dengan alasan Telegram dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.
Melalui keterangan resminya, Kemenkominfo mengatakan pihaknya telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemblokiran terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.
“Ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images , dan lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” jelas Kemenkominfo dalam keterangannya kepada media, kemarin.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan pemblokiran situs dan aplikasi pesan Telegram didasari alasan dan bukti yang kuat karena telah disalahgunakan untuk penyebaran ajaran radikal yang mengarah pada terorisme.
“Ada bukti yang kuat, lebih dari 500 halaman. Mulai dari ajaran radikal, cara membuat bom, ajakan membenci aparat kepolisian, banyak!” kata Rudiantara kepada wartawan, Sabtu (15/07/17) siang.
Pemblokiran Telegram telah dikonsultasikan dan disetujui tiga institusi, yakni Kemkominfo, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Kita tidak asal take down,BIN dan BNPT juga menyetujui situs ini diblokir,” katanya.
Rudiantara menambahkan, dibanding penyedia fasilitas pesan instan dan media sosial lainnya, situs Telegram tidak memiliki prosedur pengaduan yang efektif, sehingga menyulitkan komunikasi apabila pihaknya mendapatkan konten pesan yang berbahaya.
Karena itu, menkominfo juga telah meminta Telegram untuk membuat standar operasional prosedur (SOP) penanganan konten-konten radikalisme.
“Kalau mereka sudah buat SOP-nya bisa kita review untuk membatalkan pemblokiran,” jelasnya.
Kemkominfo telah meminta internet service provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap 11 domain name system(DNS) milik Telegram yang semula dapat diakses melalui personal computer (PC).
“Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka,” papar Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan. (jns/dr).