HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Megapolitan

Bangli Kedaung Kaliangke, Pemprov DKI: Siap Ditertibkan Setelah Ada Ijin dari DAMRI

85
×

Bangli Kedaung Kaliangke, Pemprov DKI: Siap Ditertibkan Setelah Ada Ijin dari DAMRI

Sebarkan artikel ini

Metromedianews.co – Keberadaan bangunan liar (Bangli) yang dikeluhkan warga disepanjang jalan Pool PPD Kedaung Kaliangke Cengkareng Jakarta Barat, kian menjadi perhatian publik. Pasalnya hingga saat ini permasalahan tersebut berlanjut hingga pengaduan ke tingkat Provinsi DKI Jakarta.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Ketua Subkelompok Pengawasan Pemanfaatan Ruang Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Provinsi DKI Jakarta, Fajar Indradi menuturkan, hasil kajian dan berdasarkan data keterangan status lahan dari Kantor BPN Jakarta Barat diketahui lahan tersebut aset BUMN yang telah dibebaskan oleh proyek trace jalan masuk Pool PPD tanggal 25 Mei 1981.

“Kami siap melakukan penertiban dan warga pemohon segera membuat surat kepada pihak DAMRI selaku pemilik aset,” ujar Fajar beberapa waktu lalu.

Sementara itu Rubiyanto selaku yang dikuasakan oleh Frans pihak keberatan atas keberadaan bangunan liar yang berdiri didepan lahan miliknya berharap kepada BUMN dan Pemprov DKI Jakarta dapat segera menertibkan (bongkar-red) sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Hari ini kami akan bersurat ke DAMRI untuk permohonan ijin penertiban. Semoga setelah adanya ijin dari pihak DAMRI maka Pemprov DKI dapat segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban terhadap bangunan liar tersebut,” ungkapnya, Senin (12/2/2024).

Diketahui, sejumlah bangunan liar disepanjang jalan Pool PPD Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat yang berada di lahan milik BUMN di klaim milik para pemilik lapak dengan bukti kwitansi atas dasar pembelian lahan kepada pemilik lahan terdahulu (Koh Abeng-red).

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *