Metromedianews.co – Keberadaan bangunan liar (Bangli) yang dikeluhkan warga disepanjang jalan Pool PPD Kedaung Kaliangke Cengkareng Jakarta Barat, kian menjadi perhatian publik. Pasalnya hingga saat ini permasalahan tersebut berlanjut hingga pengaduan ke tingkat Provinsi DKI Jakarta.
Ketua Subkelompok Pengawasan Pemanfaatan Ruang Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Provinsi DKI Jakarta, Fajar Indradi menuturkan, hasil kajian dan berdasarkan data keterangan status lahan dari Kantor BPN Jakarta Barat diketahui lahan tersebut aset BUMN yang telah dibebaskan oleh proyek trace jalan masuk Pool PPD tanggal 25 Mei 1981.
“Kami siap melakukan penertiban dan warga pemohon segera membuat surat kepada pihak DAMRI selaku pemilik aset,” ujar Fajar beberapa waktu lalu.
Sementara itu Rubiyanto selaku yang dikuasakan oleh Frans pihak keberatan atas keberadaan bangunan liar yang berdiri didepan lahan miliknya berharap kepada BUMN dan Pemprov DKI Jakarta dapat segera menertibkan (bongkar-red) sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Hari ini kami akan bersurat ke DAMRI untuk permohonan ijin penertiban. Semoga setelah adanya ijin dari pihak DAMRI maka Pemprov DKI dapat segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban terhadap bangunan liar tersebut,” ungkapnya, Senin (12/2/2024).
Diketahui, sejumlah bangunan liar disepanjang jalan Pool PPD Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat yang berada di lahan milik BUMN di klaim milik para pemilik lapak dengan bukti kwitansi atas dasar pembelian lahan kepada pemilik lahan terdahulu (Koh Abeng-red).
Padahal dalam keterangan yang disampaikan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Barat nomor IP.02.02/293.31.73.200/1/2023 tanggal 19 Januari 2023, bahwa lahan didepan bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 2010/Kedaung Kaliangke berstatus bekas Hak Milik Nomor 129/Kedaung Kaliangke yang telah dibebaskan oleh proyek trace jalan masuk Pool PPD tanggal 25 Mei 1981.
Selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2023 Pemerintah Kelurahan Kedaung Kaliangke sudah melayangkan surat himbauan untuk pembongkaran, namun hingga saat ini belum ada kelanjutan atau pembongkaran.
(Red)
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!