CIANJUR, MMN.CO – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi, kali ini menimpa korban sebut saja Mawar (16), siswi kelas IX salah satu SMP di Kecamatan Naringgul Kabupaten Cianjur. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (4/5/2017) sekira pukul 07.00 Wib ketika korban hendak pergi ke sekolah mengikuti Ujian Nasional TA 2016/2017. Korban menceritakan, saat itu dia berjalan sendiri dan bertemu pelaku yang menawarkan jasa tumpangan. Sebelumnya korban sempat menolak namun mengingat dikejar waktu, akhirnya naik ke boncengan motor si pelaku. Ketika tiba di satu tempat, si pelaku minta korban turun. Di situlah korban kemudian didorong dan ditarik ke satu lembah kemudian disetubuhi secara paksa.
Orang tua korban syok ketika tahu Mawar menjadi korban perbuatan asusila. Setiap hari, tambah warga Desa Mekarsari itu, korban berangkat ke sekolah berjalan kaki dengan teman-temannya yang juga adik kelasnya. Hari itu korban sendirian ke sekolah untuk mengikuti Ujian Nasional karena yang lainnya diliburkan.
Erwinsyah (34) si pelaku berhasil dibekuk warga dan kini meringkuk di tahanan Polsek Naringgul. Kepada MMN.CO, Selasa (9/5/2017) si penyadap gula aren itu mengaku menyesali perbuatannya dan akan bertobat. Namun meski berdalih apapun, pasca disyahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, sang pedofilia itu terancam hukuman kebiri.
Kapolsek Naringgul, AKP Warsono, S.Ip., membenarkan jika pihaknya telah mengamankan tersangka. Ke depan, menurut Perwira yang akrab dengan wartawan itu, jajarannya akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah guna memproteksi terulangnya kasus yang sama. (Apakar&jay.)