Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Megapolitan

BKSDA Jakarta akan Translokasi Hewan Liar di Tiga Wilayah Indonesia

×

BKSDA Jakarta akan Translokasi Hewan Liar di Tiga Wilayah Indonesia

Sebarkan artikel ini
47 Pengunjung

MetroMediaNews.co – Direktoral Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen KSDAE KLHK) melalui Balai konservasi Sumber Daya Alam Jakarta (BKSDA Jakarta) terus berupaya mewujudkan aksi nyata dengan melakukan penyelamatan satwa liar yang dilindungi melalui persiapan pelaksanaan translokasi.

Diketahui, akhir Juli 2019 tercatat ada 267 ekor satwa yang dirawat di TTS Tegal Alur yang terdiri dari 44 mamalia, 117 reptil dan 106 aves.Sementara daya tampung TTS Tegal Alur sebanyak 159 ekor satwa terdiri daru berbagai kelas mamalia, reptil, primata dan aves.

Disampaikan Kepala Balai KSDAE Jakarta, Ahmad Munawir mengatakan, bahwa mentranslokasikan 61 ekor kura-kura moncong babi berasal dari hasil penyerahan Polda Metro Jaya.

“Kura-kura moncong babi merupakan salah satu satwa liar yang di lindungi oleh Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa,” ujar Ahmad saat press conference di PPS Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/8/2019) siang.

Ia menjelaskan, IUCN menetapkan jenis tersebut masuk ke dalam status terancam punah dan terdaftar sebagai Appendix II CITES. Kura-kura Moncong Babi ini akan ditranslokasikan ke Balai Besar KSDA Papua untuk selanjutnya di lepaskan liar ke habitat aslinya.

“Setelah akan kami titipkan ke Papua nanti akan di rilis dan akan di gabungkan disana (Papua). Dengan kebersamaan nya nanti kita rilis pada saat menjelang kemerdekaan,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk burung Kakatua Tanimbar sebanyak 4 ekor ini tidak bisa dirilis langsung dikarenakan harus di rehabilitasi dahulu.Jenis burung ini juga sudah berkurang ekosistemnya di alam, dan juga sering di buru oleh para pemburu satwa. Burung ini juga satwa liar yang dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

“Burung tersebut juga status nya terancam punah (IUCN Redlist) dan terdaftar sebagai Appendix I CITES. Sementara translokasi Kakatua Tanimbar ke Pusat Rehabilitasi Satwa Mashulan Maluku untuk merahabilitasi satwa tersebut agar dapat beradaptasi kembali dengan perilaku alaminya sebelum dilakukan pelepasan liaraan ke habitat aslinya,” terangnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, ketiga ekor Owa Ungko dan Enam ekor Siamang tersebut berasal dari penyerahan sukarela dari masyarakat.

“Owa Ungko dan Siamang juga merupakan satwa yang dilindugi sesuai peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa dengan status perlindungan Endangered berdasarkan IUCN Redlist,” ucapnya.

Lebih lanjut, “Kedua jenis satwa tersebut akan ditranslokasikan ke Yayasan Kalaweit Sumatera Barat untuk di rehabilitasi agar dapat beradaptasi kembali dengan perilaku alaminya sebelum dilakukan pelepasliaran ke habitatnya,” pungkasnya.

Editor: Dedy Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *