Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Bolos, Sekitar 1.000 PNS DKI Jakarta Tidak Dapat Tunjangan

×

Bolos, Sekitar 1.000 PNS DKI Jakarta Tidak Dapat Tunjangan

Sebarkan artikel ini
50 Pengunjung

JAKARTA, MMN.CO – Pemprov DKI akan memberikan sanksi terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk pada hari pertama kerja usai libur Lebaran. Sanksi paling ringan yakni pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama satu bulan. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku belum menerima secara rinci total PNS di lingkungan Pemprov DKI yang absen di hari pertama kerja kemarin, namun, setelah mendengar ada 1.000 lebih PNS yang absen, Djarot pun tak mau ambil pusing.

“Ada 1.000 lebih (yang absen), bagus, enak banget, nanti detail kayak apa, tinggal potongin aja duitnya, TKD-nya, masuklah kas daerah, ya nggak?” ujar Djarot kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (4/7/2017) pagi.

Ia justru mengaku senang karena tunjangan kerja milik 1.000 PNS DKI yang absen kemarin bisa masuk ke kas daerah.

“Enak banget aku, tinggal potongin aja duitnya. Masukin kas daerah sambil diberi peringatan,” imbuhnya.

Setelah memberi peringatan pertama dan kedua, Djarot akan memanggil oknum PNS yang bolos tersebut. Dia juga mempersilakan jika ada oknum PNS yang ingin keluar dari lingkungan Pemprov DKI.

Dia menyebut jumlah PNS yang tidak ada keterangan di hari pertama kerja usai lebaran tahun ini lebih sedikit dibanding tahun lalu, meski begitu Djarot pun menyindir seribuan PNS yang absen ini.

“Sudah cuti 10 hari libur,  masih kurang. Apa perlu 15 hari atau 30 hari. Saya aja 10 hari bingung mau ngapain,” jelasnya.

Sebelum cuti bersama, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sudah mengimbau pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak mengambil lagi cuti tambahan, baik sebelum maupun setelah Lebaran. Menurut Djarot, jatah cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pusat telah lebih dari cukup.

“Terlalu panjang cutinya, panjang banget. Sepuluh hari. Kalau sampai tambah lagi, kami potong TKD-nya,” jelasnyanya.

Ada lima hari libur cuti bersama pada Lebaran tahun ini, yakni pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017. Pemerintah pusat memberikan penambahan cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi PNS. Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 pada 15 Juni 2017 dalam diktum kedua.

Djarot mengingatkan jika ada PNS DKI Jakarta yang sampai membolos, baik sebelum maupun sesudah masa cuti, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memberikan tunjangan kerja daerah (TKD) kepada yang bersangkutan. (jns/dr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *