MMN, JAKARTA – Adanya kabar beredar dugaan dua oknum Satpol PP menerima uang sejumlah Rp40 juta dari pemilik bangunan yang bermasalah di Jalan Mawardi Raya No.24 Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kian jadi perbincangan hangat dan sorotan publik.
Diketahui, awal terjadinya indikasi gratifikasi itu ketika pelaksanaan pembongkaran bangunan Kos-kos an milik Sugiarto, pada Senin 29 April 2019, tidak sesuai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pelaksanaan pembongkaran bangunan tersebut disinyalir tidak sesuai rekomtek. Bahkan diduga pelaksanaan pembongkaran adanya indikasi kongkalikong antara pemilik bangunan dan petugas agar tidak dibongkar habis sesuai rekomtek.
KR selaku pemborong proyek bangunan saat di konfirmasi wartawan melalui telepon selularnya mengakui bahwa dirinya mewakili pihak pemilik rumah memberikan sejumlah uang yang diminta kedua oknum Satpol PP agar tidak dilakukan pembongkaran hingga tuntas. Namun KR tidak meyebut detil siapa nama dua oknum Satpol PP tersebut.
“Benar pak uang Rp40 juta kita berikan kepada dua anggota Satpol PP, saya tau orangnya tapi tidak tau namanya,” ungkapnya.
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menanggapi kabar yang beredar terkait dua oknum Satpol PP yang diduga menerima upeti saat pelaksanaan pembongkaran pihaknya akan menindak tegas.
“Dilaporkan saja ke Polisi biar ditangkap pelakunya,” tegas Tamo Sijabat saat dihubungi MMN via whatsapp, Rabu (8/5/2019).
Tamo menjelaskan, pihaknya sudah mengkonfirmasi kepada jajarannya terkait permasalahan ini.
“Sudah saya tanya nggak ada yang ngaku,” katanya.
Sementara itu Riri Gusda, S.H selaku Ketua Bidang Pencegahan dan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gagasan Aspirasi Generasi Anti Korupsi (GAGAK) meminta Kasatpol PP Jakbar untuk terus melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti.
“Itu baru dugaan, tapi harus dilakukan pemeriksaan baik oknum anggotanya maupun pemilik bangunan melalui pemborong proyek yang mengakui telah memberikan sejumlah uang,” tegasnya.
Riri melanjutkan, kembali di cek bangunan kos kos an yang dibongkar apakah sudah sesuai rekomtek. Kemudian libatkan instansi seperti Saber Pungli untuk dapat ikut serta dalam pengawasan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Tindaklanjut agar kabar tersebut jelas karena jangan sampai ada oknum yang mengatasnamakan Satpol PP. Jelas ini sangat merugikan dan pencemaran nama baik jika tidak terbukti,” tandasnya.(Dedy)