KARAWANG MMN.CO – Menindak lanjuti adanya dugaan manipulasi dalam pembuatan
LPJ penggunaan dana BanGub 2017 Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta,
BPD sudah melaporkan dugaan manipulasi tersebut ke Kejaksaan Negeri Karawang.
Sampai saat ini pihak BPD menganggap Kepala Desa Ciptamarga tidak mau bertanggung jawab dan terkesan lepas tangan dengan tidak segera menyelesaikan masalah ini.
“Agar masalah ini cepat selesai, maka kemarin saya mengirim laporan dugaan manipulasi ini ke Kejaksaan Negeri Karawang,” terang Abdul Haris, Jumat (28/7/2017).
Lebih lanjut dia mengatakan aksi pelaporan yang dilakukan tersebut, sengaja dilakukan karena selain adanya dugaan manipulasi data juga terdapat adanya dugaan mark up anggaran. Sehingga dengan adanya
dugaan mark up tersebut, terdapat unsur pidana yang merugikan Negara.
“Kalau kami biarkan tentunya kami takut hal ini berlarut dan berimbas pada penggunaan anggaran yang lainnya, makanya saya atas nama BPD Desa Ciptamarga kemarin kami sudah melaporkannya ke kejaksaan,” ucapnya.
Sebelumnya menanggapi adanya dugaan manipulasi data dalam pembuatan LPJ pembangunan turap saluran air Desa Ciptamarga yang dibiayai dana Bantuan Gubernur, Kepala Desa Ciptamarga, Cecep Hambali mengaku belum
mengetahui letak kesalahan maupun manipulasi dalam LPJ tersebut.
Menurut pengakuannya Kepala Desa Ciptamarga saat dikonfirmasi MMN.CO di ruang kantornya mengatakan bahwa, yang membuat LPJ tersebut adalah Sekretaris Desa (Sarimin-red) dan bukan dirinya. “Untuk LPJ BanGub sampai saat ini belum ada laporan kepada saya, jadi
saya belum tahu letak kesalahannya dimana,” terang Cecep Hambali.
Adanya dugaan manipulasi timbul setelah apa yang dilaporkan dalam LPJ dengan kenyataan dan fakta dilapangan dipandang BPD tidak sesuai.
Anggota BPD bagian pembangunan, Abdul Haris, terus mendesak Kejaksaan agar segera menanggapi surat laporannya. “Kalau LPJ nya dimanipulasi terus bagaimana pekerjaan yang
sesungguhnya, kita akan tahu setelah nanti Kejaksaan turun,”
pungkasnya.(Jun)