“Bupati Bandung Harus Bertindak Tegas, Kavling Milik Ayep Diduga Tidak Jelas Perijinannya”
BANDUNG,MMN.CO -Sudah setahun lebih I Gusti Ngurah Warassutha tak bisa tidur nyenyak jika memikirkan nasib tanah kavling yang dibelinya. Ngurah tersandera urusan izin kavling, yang membuatnya tidak bisa membangun rumah di atas tanah bersertifikat hak milik atas nama dirinya itu.
Sudah terlanjur membeli tanah kavling dengan sertifikat pecahan, namun ia tak bisa mendirikan bangunan di atas tanah itu lantaran pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mensyaratkan Ngurah mengantongi izin kavling lebih dulu “Maaf, pak. Bapak tidak bisa mengurus IMB. Ini sertifikat bapak tanpa izin kavling. Bapak adalah satu dari banyak korban masalah seperti ini,” ujar Ngurah Warassutha menirukan ucapan petugas Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP dan PM) Kota Denpasar saat ia hendak mengurus IMB beberapa waktu lalu. Saya sudah sekian kali menghadap kepala perizinan (BPPTSP dan PM). Bahkan saya sudah bawakan kelengkapan data yang diminta beliau. Saya malah bawakan ke rumahnya langsung. Tapi belum ada kabar sampai sekarang,” keluh lelaki yang membeli tanah di kawasan Poh Manis, Denpasar Utara, Bali ini.
Masalah yang dialami Ngurah Warassutha muncul karena ketidaktahuannya tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2005. Dalam Bab II pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang melaksanakan pengkavlingan tanah di Kota Denpasar wajib mendapatkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). IPPT diajukan secara tertulis kepada Wali Kota melalui Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar. Izin inilah yang dikenal sebagai izin kavling –sebuah izin yang harus ada tatkala mengajukan IMB.












Yah hrs di tindak tegas sesuai dg aturan yg berlaku karena negara ini mempunyai aturan …..