Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Bupati Bandung Harus Bertindak Tegas, Kavling Milik Diduga Tidak Jelas Perijinannya

×

Bupati Bandung Harus Bertindak Tegas, Kavling Milik Diduga Tidak Jelas Perijinannya

Sebarkan artikel ini
113 Pengunjung

“Bupati Bandung Harus Bertindak Tegas, Kavling Milik Ayep Diduga Tidak Jelas Perijinannya”

BANDUNG,MMN.CO -Sudah setahun lebih I Gusti Ngurah Warassutha tak bisa tidur nyenyak jika memikirkan nasib tanah kavling yang dibelinya. Ngurah tersandera urusan izin kavling, yang membuatnya tidak bisa membangun rumah di atas tanah bersertifikat hak milik atas nama dirinya itu.

Sudah terlanjur membeli tanah kavling dengan sertifikat pecahan, namun ia tak bisa mendirikan bangunan di atas tanah itu lantaran pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mensyaratkan Ngurah mengantongi izin kavling lebih dulu “Maaf, pak. Bapak tidak bisa mengurus IMB. Ini sertifikat bapak tanpa izin kavling. Bapak adalah satu dari banyak korban masalah seperti ini,” ujar Ngurah Warassutha menirukan ucapan petugas Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP dan PM) Kota Denpasar saat ia hendak mengurus IMB beberapa waktu lalu. Saya sudah sekian kali menghadap kepala perizinan (BPPTSP dan PM). Bahkan saya sudah bawakan kelengkapan data yang diminta beliau. Saya malah bawakan ke rumahnya langsung. Tapi belum ada kabar sampai sekarang,” keluh lelaki yang membeli tanah di kawasan Poh Manis, Denpasar Utara, Bali ini.

Masalah yang dialami Ngurah Warassutha muncul karena ketidaktahuannya tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2005. Dalam Bab II pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang melaksanakan pengkavlingan tanah di Kota Denpasar wajib mendapatkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). IPPT diajukan secara tertulis kepada Wali Kota melalui Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar. Izin inilah yang dikenal sebagai izin kavling –sebuah izin yang harus ada tatkala mengajukan IMB.

Kejadian tersebut diatas jangan sampai terjadi di Kabupaten Bandung, warga masyarakat diharapkan berhati hati jika akan membeli tanah kavling apalagi pengembangnya tidak memiliki perijinan atau tidak jelas keberadaannya seperti yang sedang SKU Metro Media dan metromedianews.co melakukan investigasi di Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung telah ditemukan beberapa pengembang kavling yang disinyalir tidak memiliki ijin salah satunya milik Ayep atau lebih dikenal dengan sebutan “BOSS NYENGLE” yang berada di RT 04 RW 04 masih alamat yang sama.

Menurut Amin, Ketua RW 04 Desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung ketika di temui SKU Metro Media dan metromedianews.co beberapa waktu lalu, mengatakan bahwa benar tanah kavling milik “BOSS NYENGLE” yang berada di RT 04 RW 04 tidak mempunyai ijin, “sampai saat ini saya belum pernah kedatangan pengembang Ayep untuk melakukan koordinasi berhubungan dengan tanah kavling di Kp. Bayongbong, ya minimal minta surat ijin tetangga jadi jangan seenaknya membangun tanpa melapor ke aparat setempat”, katanya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, “sudah bertahun tahun lamanya namun pengembang Ayep istilahnya hare hare wae padahal warga masyarakat hanya meminta tanah wakaf dan saluran pembuangan air jangan sampai bermasalah seperti ini”, pintanya.

Dari kutipan berbagai sumber, DPRD Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu pernah meminta pihak kecamatan agar lebih berhati-hati dan tidak mudah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanpa mengecek terlebih dulu ke lapangan. Hal itu berkaca kepada di keluarkannya IMB seperti di Kompleks Girimekar Permai, di Desa Girimekar, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung yang ternyata diajukan secara perorangan ke pihak kecamatan.

Padahal pada ke nyataannya itu merupakan sebuah perumahan yang seharusnya izin nya melalui Dispertasih Kabupaten Bandung dan harus mengantongi rekomendasi KBU dari Gubernur Jawa Barat. “Izin perorangan bisa di ajukan melalui kecamatan dengan maksimal 250 meter persegi bila lebih dari itu harus melalui Dispertasih dan bila ada di kawasan KBU ya harus melalui rekomendasi Gubernur,” kata anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, Firman B Soemantri.
Firman mengatakan, bila modus tersebut terus di jalankan, para pengembang ini akan mengabaikan Fasilitas sosial dan fasilitas umum. Sampai berita ini di muat pihak pengembang tidak bisa dihubungi MMN.CO baik lewat telpon seluler atau langsung ke lokasi untuk dikonfirmasi guna penyeimbang pemberitaan.
( Umi Latifah, S.Pd.I)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *