MetroMediaNews.co – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bandung dituding oleh H Daden Deniswara melakukan kebohongan publik. Tudingan itu didasari oleh pihak KPUD Kota Bandung yang memberikan map berisi surat penolakan pasangan Doni-Yayat pasangan Walikota dan Wakil Walikota Kota Bandung 2018-2023 yang ternyata kosong.
“Bapak Polisi yang terhormat dan seluruh rakyat Indonesia, khususnya warga Kota Bandung, hari ini KPU telah melakukan kebohongan publik dengan tidak meloloskan calon independen. Pilkada kalau tidak melibatkan independen berarti inkonstitusional,” kata Daden dalam orasinya.
Lebih lanjut Daden mengatakan, Pilkada Kota Bandung KPU telah didanai oleh uang rakyat.
“Disisi lain KPU Kota Bandung melalui Agus Sekretaris KPU menjelaskan bahwa SK Penetapan yang aslinya baru mau akan diserahkan. Maaf pak kan ini harus di stempel dulu,” kilahnya.
(ADR)