MetroMediaNews.co – Merasa di permainkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nganjuk, saat mengurus sertifikat tanah selama 6 tahun yang tak kunjung usai. 2 warga bersama sejumlah lembaga sosial masyarakat Nganjuk, Senin (26/2) sekitar pukul 11.00 WIB datangi kantor BPN Nganjuk.
Kedua warga itu adalah Dewi Munawaroh dan Sudarsono, warga Desa Kutorejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Upaya klarifikasi itu, sempat berlangsung tegang, adu mulut antara anggota LSM dengan pihak BPN terjadi karena perselisihan pendapat.
Diketahui ahli waris dari pemohon sertifikat, Dewi Munawaroh mengaku, Suwito ayah dari Dewi Munawaroh, tahun 2012 silam semasa hidupnya sudah mengurus pembuatan sertifikat ke BPN Nganjuk. Namun hingga 6 tahun berjalan sampai Suwito meninggal dunia, sertifikat belum juga jadi.
“Saya menyesalkan hingga saat ini belum ada penjelasan dan kejelasan kapan sertifikat itu akan selesai,” terang Dewi Munawaroh.
Menurutnya, pelayanan kedatangannya kali ini, bermaksud menanyakan perihal pengajuan 2 (dua) Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sudarsono dan Suwito. Dimana dua pemohon SHM tersebut sudah enam tahun belum kunjung selesai.
Ketua LSM DCW Djoelianto mengatakan, dokumen pemberkasan dan perlengkapan sertifikat pemohon atas nama Sudarsono dan Dwi Mahmuda sejak pendaftaran tahun 2012 hingga tahun anggaran 2018 yang sedang berjalan ini belum mendapatkan kepastian hukum atas pendaftaran hak tanah pemohon.
“Tujuan mempertanyakan sertifikat yang belum jadi dan dimohon segera diselesaikan,” pungkas pria yang menjabat Ketua LBH KORAK Nganjuk.
(Kusno)