MetroMediaNews.co – Menanggapi keberataan Warga Kampung Bantarsari/ Bajurambeng, Desa Cinerang, Kecamatan Naringgul, Cianjur Selatan, terkait adanya pungutan sebesar Rp 500 ribu untuk pemasangan instalasi dan KWH yang bersumber dari APBD Jawa Barat, sangat disayangkan Ketua DPP Paguyuban Lospalos Kabupaten Cianjur Dede S.
“Kalau memang benar adanya dugaan itu terjadi ini sudah mencederai hak masyarakat penerima listrik gratis. Sebenarnya ini bentuk kasih sayang Pemerintah baik Daerah dan Pusat sehinga munculah LISDES (Listrik Desa) untuk membantu masyarakat yang tidak mampu. Tapi kenapa pada kenyatannya dilapangan malah dipungut biaya dan kejadian ini harus segera disikapi oleh pihak Yudikatif dan tentunya Kepolisian dan Kejaksaan wilayah hukum di Kabupaten Cianjur,” terangnya.
Baca juga: Mahalnya Listrik Untuk Warga Miskin di Desa Cinerang Naringgul
Menurutnya hal ini merupakan kategori (PUNGLI) Pungutan Liar, yang mana program Presiden tentang pemberantasan PUNGLI. Dalam hal ini Pesident mewanti wanti yang namanya anggaran subsidi untuk bantuan masyarakat tidak mampu jangan coba-coba untuk bermain Main.
“Jangan main-main kalau tidak mau berurusan dengan para penegak hukum,” tegasnya.
Dede menambahkan, bahwa hasil dari investigasi anggota LOSPALOS di Cianjur Selatan data sudah fiks A1, sehinga warga membuat pernyatan tertulis diatas matarai yang enam ribu untuk menolak dan keberatan.
“Artinya ini sudah bukan dugaan lagi sehinga pihak penegak Hukum harus segera melakukan penyelidikan kelokasi dan kami juga akan terus mengawal persolan kasus ini,” pungkasnya.
(Jay)