Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Deni Sunarya: “Kami Akan Melayangkan Surat ke Komisi IV Untuk Meminta Pertanggungjawaban Kepada PLN”

×

Deni Sunarya: “Kami Akan Melayangkan Surat ke Komisi IV Untuk Meminta Pertanggungjawaban Kepada PLN”

Sebarkan artikel ini
173 Pengunjung

METROMEDIANEWS.CO – Orang tua M Enda Suryadi, bocah korban luka bakar akibat tersengat listrik beberapa waktu lalu, Senin (25/6) kembali mendatangi kantor PLN untuk mempertanyakan pertanggungjawaban.

Dikatakan Enang Munajat (36) dan Masalia Handayani (25) orangtua Enda, bahwa kedatangannya hanya meminta pertanggungjawaban pihak PLN terkait nasib anaknya yang saat ini berbaring di salah satu tempat pengobatan alternatif di Tegal Panjang Sukalarang, Sukabumi.

“Ya, artinya sangat mendambakan bantuan dan pertanggung jawaban. Namun, saat ini masih belum ada kejelasan. Saya datang bersama kuasa hukum secara baik-baik, tapi seakan-akan hasilnya ngambang dan tidak ada kepastian mengenai bantuan,” katanya.

Deni Sunarya alias Mang Gawel selaku kuasa hukum korban menambahkan, dirinya sudah datang dengan itikad baik sekaligus silaturahmi. Namun sambutannya bisa dikatakan agak kurang respon.

“Kalau memang jawabannya seperti itu kami akan turun ke jalan untuk melakukan unjuk rasa,” ujarnya tegas.

Lanjut Mang Gawel, jika keadaannya seperti itu, mungkin akan bikin surat somasi dulu, seperti apa pertanggung jawaban pihak PLN.

“Ini menyangkut nyawa seseorang atau keselamatan jiwa yang terancam. Jelasnya minta ganti rugi secara jelas dan emang itu suatu musibah tanpa disengaja,” terangnya kepada awak media.

Masih menurut Mang Gawel, sampaikan kepada pihak PLN. Mungkin entar ketemu saja di DPRD melalui Komisi IV, dan akan membawa masa lebih banyak lagi untuk unjuk rasa dengan warga setempat.

“Bukannya apa-apa seakan meledek, tadi juga udah beberapa jam menunggu tidak ada hasil jelas,” ucapnya.

Ia menjelaskan, bila mengacu pada keterangan standar operasional prosedur (SOP) mengenai kabel listrik, menduga PLN melanggar pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

“Nah, yang di dalamnya dijelaskan bahwa setiap kegiatan ketenagalistrikan wajib memenuhi standar keselamatan. Kami ingin PLN ganti rugi yang layak, kalau tidak kami akan tempuh jalur hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Akhamad, Supervisor Teknik, mewakili PLN menyampaikan, bahwa yang bersangkutan sedang ada rapat penting. Namun, akan disampaikan mengenai kedatangan keluarga korban kepada pimpinan.

“Ya, karena saya bukan selaku pemangku kebijakan. Jadi semuanya harus menempuh beberapa proses sesuai aturan, artinya harus dirundingkan melalui musyawarah. Pasti akan dibantu dan peduli, namun butuh waktu saja hanya tinggal menunggu waktu dan kesaptian tepatnya, Kamis tanggal 28 Juni 2018 jawaban jelasnya,” terangnya.

Sebelumnya, pihak PLN akan memperhatikan dan peduli tentunya. Bahkan rencananya akan membesuk langsung bersama ke Pengobatan Alternatif H Solihin Tegal Panjang Sukalarang, Sukabumi. Tentunya akan tanggung jawab penuh dan membantu semua pengobatan akan ditanggung sesuai kemapuan dan butuh proses akan disampaikan langsung ke pimpinan.

“Akan dibicarakan melalui musyawarah dengan pimpinan. Karena, bagaiman pun kita punya atasan yang menentukan kebijakan semua itu. Mudah-mudahan semuanya bisa teratasi dan berjalan dengan lancar sesuai harapan,” pungkasnya saat didampingi Humas PT PLN Cianjur, Hj Deetje M beberapa hari lalu.

Penulis: Jay
Editor: Dedy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *