Metromedianews.co – Kuasa Hukum Hengky Cs, Fredi Moses Ulemlem S.H., M.H., C.PC., CNS., C.ME menduga kuat ada upaya cuci tangan oknum Polresta Tangerang dalam penanganan bentrok pedagang dan ormas di Pasar Kutabumi Tangerang beberapa waktu lalu. Pasalnya diketahui, baru satu minggu proses hukum terhadap peristiwa 24 September 2023 kemarin, Polresta Tangerang sudah melimpahkan berkas kepada Kejaksaan.
“Diduga kuat ada oknum-oknum polisi dan pihak tertentu terlibat dan mendapat jatah tiap bulannya dari oknum pedagang Pasar Kutabumi,” ungkap Fredi kepada awak media, Rabu (4/10/2023).
Ia menduga ada oknum pejabat yang bermain dalam permasalahan Pasar Kutabumi dengan tujuan agar bung Hengky dan kawan-kawan di singkirkan dalam urusan kepentingan pasar.
“Jadi sudah jelas kuat dugaan kami bahwa sampai saat ini yang jadi tersangka pada peristiwa 24 September 2023 hanya bung Hengky dan dua kawan lainnya,” katanya.
Ironisnya Kapolresta Tangerang baru mendapat informasi tentang peristiwa yang sesungguhnya terjadi usai mendatangi pedagang di Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Rabu pagi (4/10/2023).
“Kapolres tidak tau informasi yang sudah diberikan oleh pedagang tentang peristiwa yang sesungguhnya terjadi di Pasar Kutabumi. Artinya kita bisa lihat ada dugaan informasi yang ditutup-tutupi demi kepentingan terselubung,” jelasnya.
Fredi menegaskan, dirinya akan mengawal dan meminta kasus ini diusut tuntas dan dibuka seluas-luasnya secara transparan, dan meminta ketegasan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang agar segera menutup Pasar Lama Kutabumi untuk memutuskan mata rantai pemberian jatah tiap bulan oleh pedagang kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.















