MetroMediaNews.co – Narkoba telah menjadi permasalahan yang sangat serius diberbagai negara diseluruh dunia tak terkecuali di Indonesia. Mungkin kita sudah sering mengetahui dari berbagai media informasi telah sering dilakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba baik itu melalui media elektronik, koran maupun kita lihat sendiri.
Sebenarnya ancaman hukuman penjara bagi pengedar narkoba sangat berat di Indonesia, tetapi mengapa para pengedar tersebut tidak merasa takut?.
Narkotika jenis sabu-sabu adalah suatu benda yang berbentuk kristal, namun bisa membuat orang jadi mabuk bahkan dapat menimbulkan kematian.
Padahal sudah disebutkan dalam KUHP di Pasal 112 ayat (2) : Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah ditambah 1/3.
Jumat (1/2), Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang berhasil mengamankan salah seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah tinggal di Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, dengan barang bukti jenis sabu seberat 14,75 gram dan langsung diamankan.
Kepala BNNK Karawang AKBP M Julian mengatakan, pelaku berinisial JP warga Desa Kemiri, Kecamatan Rengasdengklok. Dari tangan pelaku, petugas mendapati tiga bungkus plastik bening berisikan sabu siap edar dan dua bungkus plastik besar berisikan sabu yang ditotal berjumlah 14,75 gram.
“Dari keterangan sementara, pelaku mendapatkan barang tersebut dari lapas Cipinang, Jakarta dan rencananya akan di jual di wilayah Karawang,” jelasnya saat menggelarpress release di Kantor BNNK Karawang.
Kepada petugas, pelaku mengaku sudah sejak lima tahun bergelut dengan menjadi pengedar dan pemakai barang haram tersebut.
“Kami masih terus akan kembangkan pengungkapan kasus ini. Pelaku kami kenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup,” ujarnya pada wartawan.
(Jun)