CIANJUR, MMN.CO – Masuknya investor lokal membuka usaha di wilayah Desa Sukamulya mendapat sambutan baik dari masyarakat maupun pemda setempat. Dengan adanya investor membuka peluang usaha, tentunya akan berdampak baik bagi perekonomian wilayah khususnya bagi warga setempat.
Namun lebih dari itu para investor pun harus bisa mengikuti aturan dan prosedur sesuai dengan peraturan daerah yang sudah ditetapkan.
Seperti pantauan MMN.CO dilapangan, diduga pendirian bangunan yang rencananya untuk peternakan ayam telur yang dibangun di atas lahan seluas 5 Ha belum mengantongi ijin. Padahal proses pembangunan sudah mencapai 80% pengerjaannya.
JN (45) Salah seorang warga Kampung Parungbedil, Desa Sukamulya, membenarkan adanya pembangunan untuk peternakan ayam telur itu. “Benar bangunan itu untuk peternakan dan sudah diketahui oleh warga, namun mengenai perijinannya saya kurang tahu,” ujar JN saat dimintai keterangan oleh MMN.CO, Kamis (8/6).
Dikatakan JN bahwa, seminggu yang lalu Wawan Suwandi, Kepala Desa Sukamulya sempat datang kelokasi pembangunan peternakan dengan maksud menemui pemilik bangunan. “Pemilik bangunan tidak ada dilokasi namun pak Kades sempat menemui beberapa pekerja yang ada dan sempat terdengar percakapan dengan sedikit nada tinggi,” kata JN.
Menanggapi hal tersebut Kades Sukamulya membenarkan adanya pendirian bangunan untuk peternakan ayam telur di wilayahnya.
“Saya bersyukur ada investor yang mau buka usahanya diwilayah kami, namun pihak investor pun harus berkomitmen dengan mempekerjakan warganya,” ujar Wawan Suwandi saat dikonfirmasi.
Menurut Kades Sukamulya mengenai masalah perijinan pendirian bangunan peternakan itu urusan para investor sendiri. “Kami welcome saja selagi tidak merugikan warga kami khususnya, toh… proyek ternak ayam ini yang punya anggota TNI/JENDRAL,” ucap Kades.
Terkait adanya pendirian bangunan untuk peternakan ayam telur di wilayah Desa Sukamulya belum ada laporan kepada pihak Kecamatan. “Sampai saat ini saya belum terima dan adanya laporan mengenai pendirian peternakan ayam di Desa Sukamulya,” terang Camat.
Sungguh ironis, proyek besar seperti pembangunan peternakan di Desa Sukamulya bisa berjalan tanpa adanya papan Ijin Membangun Bangunan (IMB) sesuai dengan perda yang sudah ditetapkan.
Dalam hal ini pemda harus melakukan pengawasan terhadap para pelaku usaha dan investor agar tidak adanya penyimpangan dalam memuluskan proses pendirian usaha.(D. Lukman)