SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
SPMB 2026/2027
SMK IT
MIFTAHUL HUDA
KEUNGGULAN
✔ Sekolah + Pesantren
✔ Bisa Mondok / Pulang
✔ Pembinaan Karakter Islami
JURUSAN
✔ Teknik Komputer & Jaringan
✔ Agribisnis (opsional)
✔ Siap Kerja & Kuliah
FASILITAS
✔ Lab Komputer
✔ Internet Fiber
✔ Asrama & Masjid
✔ Lingkungan Nyaman
Daerah

Merasa Kebal Hukum, Sawmil Kayu di Langkahan Aceh Utara Milik “Mukim” Diduga Ilegal

27
×

Merasa Kebal Hukum, Sawmil Kayu di Langkahan Aceh Utara Milik “Mukim” Diduga Ilegal

Sebarkan artikel ini

MMN.co, Aceh Utara – Masih banyak praktek kegiatan pengelohan kayu sawmil di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara  Provinsi Aceh, yang tidak mengantongi izin alias ilegal. Salah satu contohnya, sawmil milik “Mukim” akrab disapa aktivitas sawmil pengelohan kayu atau membelah kayu dengan peralatan meja dan gergaji lengkap.

Pantauan Metromedianews.co di lokasi sawmil kayu milik “Mukim” yang terletak di Gampong Leubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara diduga tidak mengantongi izin karena tidak tampak plang perizinan. Ironisnya lagi dalam pengolahan kayu tersebut menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Karena tidak berijin (ilegal), Sawmil yang cukup besar lokasi tersebut di pinggiran sungai lokasi Langkahan wilayah masuk kedalam sangat aman dari jangkauan publik.

Saat di konfirmasi pemilik Sawmil “Mukim” akrab disapa tidak berada di tempat. Namun ada orang suruhan yang tidak diketahui namanya menghardik dan mengusir dengan suara lantang dan keras.

“Pergi kalian dari sini pulang-pulang,” ucapnya berkali-kali dengan suara keras dan lantang, Selasa (11/6/2024).

Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Aceh Utara, Darma Alwin saat di konfirmasi melalui via telepon WhatsApp tidak mengangkat teleponnya, begitu juga dengan pesan tidak membalas dan meresponnya, hingga berita ini diterbitkan.

Diketahui, merujuk pada Peraturan Menteri LHK Lampiran II No PI Men Ijk/s etjen/Kum 1/2019 tentang izin usahan industri primer hasil hutan atau melakukan usaha Sawmil harus lengkap perizinan termasuk lingkungan warga, izin pengangkutan kayu serta asal usul kayu.(Fahrid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *