METROMEDIANEWS.CO – Pengurusan administrasi penduduk (adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur seluruhnya gratis.
Namun, beberapa hari ini, masyarakat yang mengurus adminduk mempertanyakan kewajiban membeli map untuk dokumen pengajuan.
Cut Mia (36) warga Kecamatan Karangtengah, mempertanyakan hal tersebut, apalagi kesan pembelian map itu diwajibkan.
“Map harus dibeli di koperasi Disdukcapil, harga mapnya Rp5 ribu, warnanya berbeda sesuai dengan adminduk yang ingin diurus,” ungkap Mia, Kamis (19/7/2018) kemarin.
Hal sama disampaikan Fahri Azam warga Kecamatan Cikalongkulon, juga mempertanyakan keberadaan koperasi yang menyediakan map tersebut. Pasalnya map itu hanya tersedia di koperasi Disdukcapil.
“Koperasi kok cari untungnya besar sekali, padahal hanya untuk map dan plastik KTP. Harga map pada umumnya hanya sekitar Rp. 1500 sampai Rp. 2000,” ucap Fahri.
Sementara, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Ahmad Husein menyangkal pembelian map dan plastik KTP diwajibkan kepada warga yang mengurus adminduk. Map diperuntukkan untuk lebih merapikan dokumen, sehingga memudahkan dalam prlaksanaannya.
“Masyarakat tidak diwajibkan membeli map, tidak benar kalau itu diwajibkan,” kilah Husein.
Sedangkan tentang keberadaan koperasi, Husein mengaku memang baru terbentuk beberapa hari. Dinas tidak menjual map itu, tetapi koperasi yang menjualnya.
“Bukan dinas yang menjual map, tetapi koperasi,” terang Husein.
Terkait hal itu, salah seorang pengurus koperasi, Ajat membenarkan bahwa koperasi menjual map itu. Map juga tidak dijual di loket pengurusan adminduk, tetapi di koperasi saja.
“Tidak dijual di loket kang, tetapi di koperasi yang berada di belakang dekat mushola Disdukcapil,” terang Ajat.
Ajat menjelaskan, pertimbangan penjualan map untuk memudahkan memisahkan dokumen adminduk. Sehingga meminimalisir hal yang tidak diinginkan.
“Kalau tidak di map, dokumennya acak-acakan sehingga terkadang menyulitkan operator saat pengurusan,” jelas Ajat.
Terpisah, Sekretaris Kesatuan Aksi Mahasiswa Cianjur (KAMC), Edia Islamedia menyanyangkan jika hal itu memang benar terjadi. Pasalnya, tidak ada aturan hukum yang mewajibkan pengurusan adminduk harus menggunakan map.
“Seingat saya tidak ada kewajiban memakai map dalam pengurusan adminduk. Apalagi ini map nya khusus dan tidak dijual umum,” tutur Edia.
Menurutnya, kemampuan Disdukcapil Cianjur berdasarkan berita di beberapa media, sekitar 1000 orang perhari, bisa dihitung berapa penghasilan koperasi tersebut. Terlebih harga map dan plastik KTP itu lebih mahal dari yang dijual dipasaran.
“Jika dihitung kasar penghasilan koperasi dalam sehari dapat mencapai 5 juta. Sehingga, pertimbangan harga map tersebut juga perlu diperhatikan ulang,” sebut Edian.
Kalau ini diteruskan, lanjut Edian, akan membuat masyarakat beropini bahwa ada kongkalikong antara dinas dan koperasi. Diperlukan sosialisasi terlebih dahulu dalam melakukan sesuatu hal yang berkaitan dengan publik.
“Sebaiknya dalam mengaplikasikan kebijakan, lakukan sosialisasi terlebih dahulu, agar tidak menimbulkan pertanyaan atau dugaan negatif kepada instansi terkait yang langsung bersentuhan dengan publik,” tutup Edia.
Penulis: NS
Editor: Dedy