Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Megapolitan

Diduga Lurah Kedaung Kaliangke Takut Bongkar Bangunan Liar

×

Diduga Lurah Kedaung Kaliangke Takut Bongkar Bangunan Liar

Sebarkan artikel ini
Foto: Bangunan liar di jalan Pool PPD Kedaung Kaliangke Cengkareng Jakarta Barat.
340 Pengunjung

Metromedianews.co – Pemerintah kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat diduga takut untuk membongkar bangunan liar yang berada disepanjang jalan Pool PPD di lingkungan RT 006 dan RT 010 RW 002. Pasalnya Lurah Kedaung Kaliangke sempat melayangkan Surat Himbauan kepada pemilik bangunan liar pada tanggal 31 Januari 2023. Namun selanjutnya tidak ada Surat Peringatan atau penindakan terhadap bangunan liar tersebut.

Bahkan dari hasil keterangan surat Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat berdasarkan hasil rapat pada tanggal 19 Mei 2023 di kantor Kelurahan Kedaung Kaliangke dan dihadiri sesuai dengan nomor 310/PU.03.03 tanggal 16 Mei 2023 dijelaskan bahwa lokasi tanah tersebut adalah lahan milik para pedagang berdasarkan bukti kwitansi bermaterai serta surat pernyataan atas jual beli dengan pemilik lama (Koh Abeng).

“Saya sudah mencari informasi terkait masalah tanahnya ternyata belum masuk asset, dan pemilik warung memiliki bukti transaksi kwitansi dengan Koh Abeng. Saya sudah bersurat kepada Camat, dan Camat sudah meneruskan ke Walikota,” ujar Lurah Kedaung Kaliangke, Ardi Muhur saat dihubungi metromedianews.co, Jumat (23/6/2023).

Foto: Surat himbauan kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat.

 

Menanggapi hal itu Rubiyanto selaku Penerima Kuasa dari pemilik SHM nomor 2010 yang merasa keberatan atas keberadaan sejumlah bangunan liar yang berdiri dan berada didepan tanah/gudang menyayangkan sikap Lurah Kedaung Kaliangke, Camat Cengkareng dan Pemkot Administrasi Jakarta Barat yang tidak cermat dan tidak mengkaji seutuhnya keberadaan lahan tersebut.

“Saya menduga ada kepentingan karena selalu yang dikedepankan adalah para pemilik bangunan liar itu minta ganti rugi yang sangat besar dengan dalih berdasarkan bukti kwitansi bermaterai serta surat pernyataan atas jual beli,” ungkap Rubiyanto kepada awak media, Sabtu (24/6/2023).

Foto: Surat penjelasan status lahan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Administrasi Jakarta Barat.

Rubi mengatakan, dalam surat keterangan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Barat menjawab Surat Permohonan Penjelasan dari Kelurahan Kedaung Kaliangke dijelaskan dari hasil penelitian data yang ada lahan didepan bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 2010/Kedaung Kaliangke berstatus bekas Hak Milik Nomor 129/Kedaung Kaliangke (Koh Abeng-red) yang telah dibebaskan oleh proyek trace jalan masuk Pool PPD tanggal 25 Mei 1981.

“Bertahun-tahun bangunan liar itu berada didepan gudang kami dan sangat mengganggu aktititas. Sekarang kita minta mereka pindah dan bongkar bangunannya, lalu kenapa harus minta ganti rugi?,” ucap Rubi keheranan.

“Harus tau dirilah… Kalau mau minta ganti rugi ya kepada si penjual, bagaimana awal kesepakatan jual belinya. Jangan mengklaim sembarangan apalagi jika status lahan itu bekas Pool PPD yang notabenenya adalah milik BUMN,” jelasnya.

Rubi menegaskan, dirinya akan menindaklanjuti dan membuat laporan kepada Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta perihal keberatan dan permohonan penertiban sesuai Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016.

“Tidak hanya permohonan penertiban, kami juga akan melaporkan pihak aparatur negara yang diduga tutup mata dan terindikasi membekingi bangunan liar tersebut,” tandasnya.

(Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *