HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
Megapolitan

Diduga Marak Penyalur PRT Ilegal di Tangerang

1661
×

Diduga Marak Penyalur PRT Ilegal di Tangerang

Sebarkan artikel ini
Foto: Penyalur PRT CV Sinar Kasih Bunda di Tangerang.

Metromedianews.co – Keberadaan penyalur Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Kota Tangerang diduga mencapai ratusan. Dari jumlah tersebut diduga hanya puluhan yang legal dan resmi terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten dan Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Penyalur PRT yang tidak resmi keberadaan mereka terselubung dan berkantor di tempat yang terpencil (rumah-red). Namun keberadaan mereka dalam pengawasan asosiasi.

Dari pengakuan pemilik Penyalur PRT yang namanya minta dirahasiakan mengungkapkan, banyak penyalur yang kesulitan mendaftarkan ke Disnakertrans Provinsi Banten. Salah satunya, memenuhi syarat Undang-Undang Gangguan. UU Gangguan itu untuk perizinan Sektor Industri, Perdagangan, Ketenagakerjaan, Kesehatan, dan Pariwisata.

Untuk mengurus UU Gangguan itu, pemilik penyalur PRT harus mendapatkan persetujuan dari lingkungan sekitar, dokumen perpajakan, dan juga izin mendirikan bangunan. Semua dokumen itu bisa diberikan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Suku Dinas Kota/Kabupaten dan kecamatan.

“Yang paling sulit adalah pemilik penyalur PRT harus memenuhi dokumen bangunan (IMB), karena kebanyakan penyalur PRT berdiri di bangunan yang tidak mempunyai IMB. Oleh karena itu mereka memilih belum mendaftarkan,” katanya.

Selain itu, ungkapnya, yang paling sulit lagi adalah harus bisa memenuhi persyaratan dan memenuhi standar perizinan berusaha berbasis risiko sehingga nantinya akan terverifkasi dan memiliki Sertifikat Standar dari Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Ketua Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT) Supriyanta meminta pemerintah dapat menindak tegas penyalur PRT ilegal, bahkan menutupnya.

HUT RI ke-81 – Reward MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co memberikan Reward bagi Penulis, Kontributor, dan Wartawan dengan kategori Berita Terbaik, View Terbanyak, dan Kontributor Terbaik. ✍️ Kirim artikel Anda sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *