Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Diduga Pendirian Pabrik Pengolahan Kayu Belum Mengantongi Ijin

×

Diduga Pendirian Pabrik Pengolahan Kayu Belum Mengantongi Ijin

Sebarkan artikel ini
43 Pengunjung

 

GARUT, METROMEDIANEWS.CO – Sejumlah warga keluhkan berdirinya bangunan baru yang diketahui untuk pabrik pengolahan kayu milik perusahaan yang berdiri di Kp. Yani, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin. Diketahui bahwa bangunan tersebut berdiri diduga belum berkordinasi dengan masyarakat sekitar dan belum mengantongi izin dari instansi terkait.

Seperti dikatakan Mamat warga setempat saat ditemui MMN.CO beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pendirian pabrik pengolah kayu sama sekali tidak berkordinasi dengan masyarakat sekitarnya.

“Seharusnya pemilik atau perusahaan tersebut sudah memiliki izin lingkungan seperti Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) dan juga UUG (Undang-Undang Gangguan), kami berharap Dinas terkait untuk segera menindaklanjuti dan kroscek kelapangan,” ujar Mamat.

Hal senada disampaikan Ateng Ketua RW setempat, bahwa keberadaan pabrik tersebut nantinya akan mengganggu masyarakat sekitar. “Jika lokasi pabrik dekat dengan pemukiman warga, maka jelas akan berdampak kepada lingkungan. Untuk itu kami berharap instansi terkait agar dapat tinjau langsung dan memeriksa kondisi di lapangan, apakah keberadaan pabrik tersebut sudah cocok dan sesuai dengan lingkungan
atau tidak?,” katanya.

Sementara itu menanggapi terkait berdirinya pabrik pengolah kayu yang diduga belum mengantongi izin, Kepala Desa Purbayani Tata Juhara S.Pd akan menindaklanjuti kepada instansi terkait.

“Sejauh ini kami selaku Pemerintah Desa belum menerima laporan dari
pemilik pabrik tersebut, jadi intinya pendirian pabrik tersebut belum
memiliki izin baik dari lingkungan juga dari desa,” ungkapnya.

Lebih lanjut Tata mengatakan bahwa pendirian usaha
pengolahan kayu tersebut harus mengantongi izin, apalagi jika usaha tersebut memiliki dampak terhadap lingkungan seperti limbah buangan
dan lainnya,” pungkas Tata.(Rudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *