Metromedianews.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang pada tahun 2021 melakukan pembebasan lahan sebanyak enam (6) bidang atau seluas 1.171 meter persegi dengan dana yang digelontorkan sebesar Rp5 miliar.
Selanjutnya pada tahun 2022 DLH kembali melakukan pembebasan. Proses pembebasan lahan terhadap warga yang terdampak tempat pembuangan akhir (TPA) Rawa Kucing tepatnya di RT.5 RW.4 Kelurahaan Kedung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang sebanyak 6 bidang dengan luas area diperkirakan mencapai 2.000 meter persegi.
Tahun berikutnya yakni tahun ini 2023, pihak DLH juga melaksanakan hal serupa sebanyak 2 bidang lahan (sisanya).
Diketahui sejak tahun 2021 sampai dengan 2023 jumlahnya hampr 4.000 meter persegi dilahan tersebut yang dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Terlepas hal tersebut diatas, tentunya pembebasan lahan tersebut harus sesuai mekanisme dengan melibatkan berbagai pihak diantaranya Ketua RT, Kelurahaan, BPN, Tim Apresial dan lainnya.
Adapun tahun anggaran 2022 besaran nilai sesuai data yang kami miliki sebesar Rp11 miliar lebih. Berikut uraian nama kegiatan yang dimaksud dibawah ini:
Nama Kegiatan: BELANJA PENGADAAN TANAH UNTUK RUANG TERBUKA HIJAU
Kode RUP: 31769964
Volume: 1 Paket
Mekanisme Kegiatan: Swakelola.
Deskripsi: Belanja Pengadaan Tanah untuk Ruang Terbuka Hijau.
MAK: 2.10.05.2.01.02.5.2.01.01.03.0013.
Nilai PAGU sebesar Rp. 11.896.853.289
Pelaksanaan Pekerjaan: Januari s/d Desember 2022
Terkait hal itu, Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri melayangkan surat yang ditujukan langsung kepada Kepala Dinas LH Kota Tangerang.













