Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Megapolitan

Diduga Pengadaan Tanah RTH 2022 Diembat, Ketua GWI: KPK dan Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Diminta Turun Tangan

×

Diduga Pengadaan Tanah RTH 2022 Diembat, Ketua GWI: KPK dan Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
157 Pengunjung

Metromedianews.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang pada tahun 2021 melakukan pembebasan lahan sebanyak enam (6) bidang atau seluas 1.171 meter persegi dengan dana yang digelontorkan sebesar Rp5 miliar.

Selanjutnya pada tahun 2022 DLH kembali melakukan pembebasan. Proses pembebasan lahan terhadap warga yang terdampak tempat pembuangan akhir (TPA) Rawa Kucing tepatnya di RT.5 RW.4 Kelurahaan Kedung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang sebanyak 6 bidang dengan luas area diperkirakan mencapai 2.000 meter persegi.

Tahun berikutnya yakni tahun ini 2023, pihak DLH juga melaksanakan hal serupa sebanyak 2 bidang lahan (sisanya).

Diketahui sejak tahun 2021 sampai dengan 2023 jumlahnya hampr 4.000 meter persegi dilahan tersebut yang dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Terlepas hal tersebut diatas, tentunya pembebasan lahan tersebut harus sesuai mekanisme dengan melibatkan berbagai pihak diantaranya Ketua RT, Kelurahaan, BPN, Tim Apresial dan lainnya.

Adapun tahun anggaran 2022 besaran nilai sesuai data yang kami miliki sebesar Rp11 miliar lebih. Berikut uraian nama kegiatan yang dimaksud dibawah ini:

Nama Kegiatan: BELANJA PENGADAAN TANAH UNTUK RUANG TERBUKA HIJAU
Kode RUP: 31769964
Volume: 1 Paket
Mekanisme Kegiatan: Swakelola.
Deskripsi: Belanja Pengadaan Tanah untuk Ruang Terbuka Hijau.
MAK: 2.10.05.2.01.02.5.2.01.01.03.0013.
Nilai PAGU sebesar Rp. 11.896.853.289
Pelaksanaan Pekerjaan: Januari s/d Desember 2022

Terkait hal itu, Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri melayangkan surat yang ditujukan langsung kepada Kepala Dinas LH Kota Tangerang.

READ  Konsumen Keluhkan Paket Emas Hilang di Gudang Paxel Jakbar, Minta Perusahaan Bertanggung Jawab

“Jika melalui Kabid yang menangani kegiatan yang dimaksud takut tidak direspon,” ujar Syamsul kepada awak media, Selasa (25/7/2023).

Ternyata hal ini juga benar terhadap Kadis LH, lanjut Syamsul, karena hingga kini surat konfirmasi kami tidak dijawab.

“Kami coba kembali menyambangi DLH Kota Tangerang dan saat saya hendak menuju kantor DLH dan berpapasan dengan salah seorang pegawai dan ditanya tujuan ke DLH untuk bertemu Kadis LH dibalas dengan kata maaf ya, sampai kapanpun tak bisa ketemu dengan Kadis,” ucap Syamsul menirukan jawaban pegawai tersebut.

Menurut Syamsul, Kadis DLH dinilai arogan sebab merasa sudah dilindungi oleh rekan-rekan dari oknum Wartawan dan LSM sehingga siapapun untuk bertemu Kadis pasti tidak akan ketemu.

“Termasuk kalau mau dilaporkan juga tak perlu sebab Kadis sudah merasa memberi agar dilindungi,” ujar Syamsul sedikit kaget mendengar ucapan kawan yang ditemuinya depan pintu masuk kantor LH.

“Jadi kalau sulit ditemui bagaimana kami bisa menerima hak mereka, dijawab lagi denganya “percuma ente ngapain juga kagak ada artinye bahkan yang lebih ngerinya lagi Kadis LH ini terkesan seperti mempermainkan politik bambu, karena yang satu ditekan yang satunya lagi diangkat begitu mentok kedua belahan bambu dilepas sehinga saling terjadi gesekan, artinya akan terjadi jeruk makan jeruk,” jelasnya.

Merasa tidak puas Syamsul berusaha memasuki ruang kantor dan bertemu dengan Seketaris DLH dan dalam pertemuan tersebut berbagai pertanyaan dilontarkan tetap dijawab tidak tahu. Terakhir kalau semua tidak tau bagaimana kegiatan ini bisa dikerjakan dan siapa Tim Apresial/pihak ketiga, Kepala DLH menunjuk “salah satu staf nya sebagai Tim Apresial”.

READ  Konsumen Keluhkan Paket Emas Hilang di Gudang Paxel Jakbar, Minta Perusahaan Bertanggung Jawab

Makin bingung lagi Syamsul Bahri, tak lama dari pembicaraan tersebut Syamsul pun meninglkan kantor DLH dengan berbagai pertanyaan yang ada didalam benaknya.

Masalah ini pun Awak Media ini lakukan wawancara kepada Syamsul Bahri dan mempertanyakan ,siapa pihak-pihak yang terlibat saat dilakukan pembebasan lahan oleh OPD.

Syamsul Bahri mengatakan adapun pihak yang bertangung jawab khusus untuk pembebasan lahan di DLH Kota Tangerang diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (Pihak DLH), Kepala BPN Kota Tangerang, Kelurahaan (Selaku P2T) dan Tim Apresial (Kantor Jasa Pelayan Publik/ KJPP).

“Bahwa mekanisme pembebasan lahan terhadap warga yang terdampak TPA Rawa Kucing RT.5 RW.4 Kelurahaan Kedung Wetan Kecamatan Neglasari Kota Tangerang harus sesuai sebagaimana telah diatur didalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,” ucap Syamsul Bahri.

Didalam ketentuan bahwa fungsi atau peran tim penilai dalam pengadaan tanah yakni KJPP berperan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum khususnya untuk menentukan nilai/ harga tanah sebagai dasar pemberian ganti rugi terhadap tanah yang akan diambil oleh pemerintah dan dampak penilaian tersebut bagi pemegang hak atas tanah dalam memperoleh ganti rugi yang layak dan adil.

READ  Konsumen Keluhkan Paket Emas Hilang di Gudang Paxel Jakbar, Minta Perusahaan Bertanggung Jawab

Sehingga keterlibatan KJPP itu sendiri diketahui apa saja yang ikut dinilai dalam pengadaan tanah seperti halnya: (a) tanah, (b) ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, (c) bangunan,(d) tanaman, (e) benda yang berkaitan dengan tanah, dan (f) kerugian lain yang dapat dinilai.

Karena untuk mengetahui hal ini semua pelaksanaan tugas penilaian dilakukan dengan melaksanakan inspeksi kelapangan oleh penilai atau penilai public. Adapun langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam melakukan proses penilaian diantaranya: Membuat dan menetapkan rencana serta tujuan pembelajaran, Menentukan teknik penilaian yang tepat, Pelaksanaan proses penilaian, Menganalisa penilaian dan Menyesuaikan pembelajaran
Bahwa guna mengetahui besaram nilai ganti rugi tanah kepada pemilik tanah maka harus disesuaikan dengan, Nilai Jual Objek Tanah (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan berdasarkan penilaian lembaga/tim penilai harga tanah yang ditunjuk.

Dan bukan seperti yang dilakukan oleh pihak Dinas LH Kota Tangerang dalam menentukan nilai pembebasan Kadis hanya menunjuk atau mengangkat salah satu stafnya. Sehingga nilai yang dibebaskan seperti apa akirnnya tidak jelas. Kuat dugaan dana pembebasan RTH terjadi pengelapana dana APBD Kota Tangerang miliaran rupiah dan diminta kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi juga Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri segera turun kelokasi pasalnya dana yang tidak dipertanggung jawabkan oleh pihak Dinas tidak sedikit.

(Alfiro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *