MetroMediaNews.co – Dana desa (DD) yang bersumber dari APBN tahap dua anggaran tahun 2017 di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, untuk kegiatan betonisasi dengan volume panjang 900 M Lebar 2,5 M dan ketebalan 15 CM yang bertempat (titik kegiatan) JL KUD-Lebak Warung Kedusunan 5 sudah terealisasikan diduga sarat dengan penyelewengan.
Dikatakan Idik (35) warga Kampung Lebak Warung RT 02 RW 10 Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, salah satu pekerja betonisasi mengatakan, bahwa meski teknis pengerjaan tidak menggunakan pihak ke 3 atau dikerjakan dengan Swadaya masyarakat tapi yang jadi permasalahanya, pertama upah kami /HOK di sunat atau volume kegiatan yang di sunat.
“Pasalnya di perjanjian pengerjaan kegiatan, di borongkan warga ke RTan sekitar, warga Kampung Lebak Warung dengan harga Rp 40 ribu permeternya yang meliputi RT03 300 meter, RT02 295 meter, RT01 200 meter. Jadi ketika di globalkan totalnya volumenya 795 meter, artinya ada anggaran yang dihilangkan terlepas yang mana dihilangkannya HOK kami yang sisanya 105 meter atau kegiatan betonisasi, intinya Pemdes Batulawang tidak mengalokasikan anggaran sepenuhnya terkait kegiatan betonisasi,” ungkap Idik, Senin (15/01).
Sementara itu Edi (40) selaku Ketua TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) betonisasi mengatakan bahwa kegiatan tersebut memang benar volumenya tidak sampai 900 meter. “Dikarenakan kami harus mengalokasikan sebagian anggaran untuk membayar operator molen dan kerja harian pekerja yang menambal sebagian jalan yang rusak, terkait HOK saya akan mendiskusikanya kembali dengan Kades,” terang Edi saat dihubungi MMN via telepon selulernya.
Di lain pihak Ilham salah seorang aktifis SPRI (Serikat Perjuangan Rakyat Indonesi) Kabupaten Cianjur menjelaskan, bahwa terlepas alasannya mau dipakai kegiatan apapun juga intinya ketika kegiatan tidak sesuai dengan pengajuan atau RAB (Rencana Anggaran Biaya) atau gambar tetap.
“Yang namanya SPJ pertitik atau perkegiatan satu SPJ lah yang bikin saya lucu kegiatan tersebut enam titik yang diborongkan ke tiga group atau tiga ke rtan tapi SPJ bus satu, yang lebih lucu lagi kata ketua TPK nya ga masalah di pengajuan yang direalisasikan tidak sesuai dengan peng SPJ an,” jelasnya.
Ia menambahkan, contohnya di papan pengumuman di tulis total volume 900 meter dan kegiatannya satu titik, tapi kenyataannya volume tidak Sampai 900 meter dan titik kegiatannya di laksanakan di enam titik.
Menurutnya, pihaknya selaku sosial kontrol akan terus mengawal dugaan penyelewengan karena konteknya melibatkan anggaran yang cukup besar. Sebetulnya di Cianjur ini sudah menjadi kebohongan publik terkait kegiatan dana desa, maka dari pada itu kami akan terus mengawal dan mendorong pihak OPD terkait yang mungkin konteknya BPMD dan IRDA untuk segera ngecek ke lapangan.
“Ketika tidak ada tindaklanjut dari pihak-pihak terkait atau OPD terkait sebagai warga Indonesia kami punya hak untuk melaporkan ke Kepolisian sesuai Mou Kapolri untuk mengawasi program dana desa, selebihnya kami akan kordinasi dengan pihak Kemendes melalui jaringan kolektif kami,” cetusnya.
Agus (25) warga ke RTan 02 mengatakan dari volume kegiatan tersebut, yang teknis pengerjaannya diborongkan ke warga sekitar yaitu warga ke RTan 01, 02 dan 03 salah satu bagian yang dikerjakan oleh warga ke RTan 03 dengan volume 300 meter di bayar dengan harga 35 ribu permeternya.
“Artianya PHK Desa Batulawang yang dimana saudara Edi selaku Ketua TPK desa Batulawang kegiatan tersebut sudah keluar dari komitmen awal terkait pembayaran pengerjaan betonisasi yang pada awalnya di sepakati permeternya 40 ribu tentunya di samakan dengan RT 01 dan RT 02,” pungkasnya.
(Rudi Agan)