Metromedianews.co – Dinas Pendidikan Kota Tangerang melarang paguyuban orang tua siswa pada satuan pendidikan SDN maupun SMPN memungut iuran dalam bentuk apapun, instruksi tersebut dikeluarkan langsung Kepala Dinas Pendidikan H. Jamaluddin M.Pd, kendati demikian pungutan paguyuban masih saja dilakukan.
Seperti yang terjadi di SD Negeri Karawaci 5 Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, Banten sekolah tersebut telah melakukan pungutan liar kepada peserta didiknya dengan dalih uang kas yang dikumpulkan orang tua siswa melalui paguyuban sebesar Rp20.000,- per bulannya.
Kepala SD Negeri Karawaci 5, Nani Sumarni mengatakan, dirinya mengakui adanya uang kas yang dipungut namun pihaknya beralasan itu paguyuban.
“Ya silahkan tanya paguyuban saja, tapi kalau diluar itu kemudian dia patungan untuk beli aqua untuk minum. Kewenangan saya apa melarang ? Kan mereka juga perlu minum,” katanya kepada wartawan diruang kantor sekolah setempat, Sabtu (9/10/2023) kemarin.
Ironisnya, Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Karawaci seakan tutup mata dengan adanya pungutan uang kas di SD Negeri Karawaci 5, fungsi pengawasan yang lemah atau kurangnya sosialisasi pada saat rapat. Padahal ini masalah yang harus segera disikapi sebagai pengawas wilayah, namun yang terjadi tampaknya dibiarkan seolah-olah ini hal yang biasa.
(Red)













