JAKARTA,MMN.CO – Terkait kasus dugaan praktik jual beli lahan Waduk Bojong yang merupakan aset Pemprov DKI Jakarta di Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, resmi dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
David Marpaung (62) dan Udin A Naibaho (62) warga Jakarta Barat melayangkan laporan pengaduan secara tertulis kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Benar kami sudah melapor resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada minggu lalu,” ujar Udin saat diwawancarai MMN.CO, Selasa (6/6/2017).
Laporan kedua warga ini tampaknya direspon Kejari Jakbar sehingga pihak pelapor diminta asisten intelijen untuk menyerahkan data pendukung laporan. “Kemarin Senin (5/6) kita menyerahkan akta jual beli (AJB) yang dimintakan Kasie Intelijen,” kata Udin.
Dikatakan Udin, data AJB yang diminta Jaksa merupakan pokok perkara dari praktik jual beli lahan yang diduga dilakukan oleh W.A. Kadir KN kepada 10 warga dan oknum pengusaha alat berat.
“Permintaan jaksa sangat tepat karena AJB yang sarat rekayasa dan manipulasi itu sumber persoalan,” ucapnya.
Indikasi AJB sarat manipulasi dan rekayasa, lanjut Udin terlihat pada saat penyerahan lahan fasilitas sosial dan umum (fasos-fasum) dari PT. Bojong Permai (Pengembang) kepada Pemprop DKI Jakarta.
“Lahan aset (waduk bojong) diserahkan pada Januari 2004, bagaimana bisa AJB terbit pada Maret 2004,” ucap Udin.
Kini kedua pelapor berharap Kejaksaan menindaklanjuti laporannya sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang diemban Jaksa. “Kita berharap agar proses hukumnya tidak setengah-setengah untuk penyelamatan aset Pemprov DKI Jakarta dari cengkraman oknum yang tidak bertanggungjawab,” ungkap David.
Diketahui bahwa luas lahan waduk yang seyogianya 16.450 m2 pada saat penyerahan dari PT. Bojong Permai kepada Pemerintah Kota Jakarta Barat pada Januari 2004. Saat ini telah berkurang luasnya akibat praktik jual beli lahan waduk yang diduga dilakoni oknum PNS Seksi Dinas Bina Marga Kecamatan Grogol Petamburan, W.A Kadir KN kepada 10 warga dan disewakan kepada pengusaha alat berat, Frengki.
Diduga lahan dijual oleh WA Kadir KN kepada 10 warga dan disewakan kepada Frengki, sebelumnya dibeli WA Kadir KN dari Djangkung pada tahun 2004 dengan akta jual beli (AJB) No. 411 Th 2004.
Djangkung memiliki lahan itu diperkuat dengan surat hak milik adat C Persil 132 Blok S.IV Kohir Nomor C 287, dan anehnya AJB muncul pada tanggal 5 Maret 2004. Patut diduga oknum ketua RW dan oknum Kepala Lurah ikut berperan membantu pembuatan (rekayasa AJB). (Dedy)