Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Dinas PUPR Cimahi: 30% Industri Langgar RTRW

×

Dinas PUPR Cimahi: 30% Industri Langgar RTRW

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi dan Pengendalian Tata Ruang di Kota Cimahi menghadirkan pemateri dari Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Jawa Barat, Endang Damayanti, Bappeda Kota Cimahi Dewi Fajarwati serta Akademisi ITB Petrus Natalivan.
56 Pengunjung

MMN.CO (CIMAHI) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi mengakui, mayoritas industri di Cimahi tidak mematuhi tata ruang bangunan secara pelaksanaan.

Sekretaris Dinas PUPR Kota Cimahi, Yusi Karim menjelaskan, memang secara aturan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak melanggar.

“Tapi pas pelaksanaannya melanggar, mungkin sekitar 30 persen,” terangnya saat ditemui di sela-sela sosialisasi Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang Industri Kota Cimahi, Selasa (18/4/2017) di Alam Wisata Cimahi, Jalan Kolonel Masturi.

Yusi mengatakan, pihaknya kerap melayangkan surat teguran kepada pelaku industri di Cimahi. Momentum sosialisasi kali ini, dimanfaatkan Dinas PUPR untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha, pemerintah memiliki aturan mengenai tata ruang.

“Harapannya ada titik temu sama pelaku usaha bahwa kita punya aturan, mereka juga harus mematuhi aturan itu,” imbuhnya.

Pelaksana Tugas Wali Kota Cimahi, Sudiarto menerangkan, upaya pengendalian dan pemanfaatan ruang akan berjalan efektif, apabila disertai dengan sanksi tegas.

“Baik sanksi administratif maupun sanksi pidana terhadap seseorang atau badan hukum yang melakukan pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang,” tegas dia.

Sudiarto menekankan, perlunya pengawasan dan pengendalian tata ruang rutin secara terus menerus oleh Dinas PUPR, sehingga diharapkan akan tercipta tertib pemanfaatan ruang.

Dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 35, tentang Penataan Ruang, telah ditetapkan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi.

Keempat instrumen pengendalian pemanfaatan ruang tersebut harus disusun secara komprehensif, cermat dan aplikatif, dengan mengacu pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan, sehingga peran pengendalian pemanfaatan ruang dapat berjalan dengan efektif.

“Melalui penetapan ketentuan mengenai sanksi, seseorang atau badan hukum yang melanggar peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah, dapat dikenai sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” beber Sudiarto.

Sudiarto menjelaskan, rencana tata ruang wilayah menjadi instrumen penting untuk mengarahkan pola pemanfaatan ruang wilayah secara tepat guna.

“Perencanaan tata ruang harus dapat memberikan jaminan kepastian hukum kepada setiap pengguna ruang dalam memanfaatkan ruang,” tandasnya.

“Melalui pengendalian pemanfaatan ruang, diharapkan dapat diminimalisasi berbagai permasalahan dan konflik berkenaan dengan pemanfaatan ruang,” tambah Sudiarto.

Sekedar informasi, Sosialisasi dan Pengendalian Tata Ruang di Kota Cimahi menghadirkan pemateri dari Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Jawa Barat, Endang Damayanti, Bappeda Kota Cimahi Dewi Fajarwati serta Akademisi ITB Petrus Natalivan. (Fey)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *