HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HUT RI KE-81
METRO MEDIA NEWS
PEDULI 2026
PROGRAM
🏆 Lomba Tradisional
🎭 Hiburan Masyarakat
📰 Lomba Artikel Berita
🤲 Santunan Yatim, Dhuafa & Jompo
TUJUAN
✔ Menumbuhkan Kepedulian Sosial
✔ Mempererat Kebersamaan
✔ Semangat Gotong Royong
TERBUKA UNTUK
✔ Pemerintah
✔ Perusahaan
✔ Komunitas
✔ Masyarakat
HOME

Dinas PUPR Cimahi: 30% Industri Langgar RTRW

194
×

Dinas PUPR Cimahi: 30% Industri Langgar RTRW

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi dan Pengendalian Tata Ruang di Kota Cimahi menghadirkan pemateri dari Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Jawa Barat, Endang Damayanti, Bappeda Kota Cimahi Dewi Fajarwati serta Akademisi ITB Petrus Natalivan.

MMN.CO (CIMAHI) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi mengakui, mayoritas industri di Cimahi tidak mematuhi tata ruang bangunan secara pelaksanaan.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Sekretaris Dinas PUPR Kota Cimahi, Yusi Karim menjelaskan, memang secara aturan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak melanggar.

“Tapi pas pelaksanaannya melanggar, mungkin sekitar 30 persen,” terangnya saat ditemui di sela-sela sosialisasi Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang Industri Kota Cimahi, Selasa (18/4/2017) di Alam Wisata Cimahi, Jalan Kolonel Masturi.

Yusi mengatakan, pihaknya kerap melayangkan surat teguran kepada pelaku industri di Cimahi. Momentum sosialisasi kali ini, dimanfaatkan Dinas PUPR untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha, pemerintah memiliki aturan mengenai tata ruang.

“Harapannya ada titik temu sama pelaku usaha bahwa kita punya aturan, mereka juga harus mematuhi aturan itu,” imbuhnya.

Pelaksana Tugas Wali Kota Cimahi, Sudiarto menerangkan, upaya pengendalian dan pemanfaatan ruang akan berjalan efektif, apabila disertai dengan sanksi tegas.

“Baik sanksi administratif maupun sanksi pidana terhadap seseorang atau badan hukum yang melakukan pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang,” tegas dia.

Sudiarto menekankan, perlunya pengawasan dan pengendalian tata ruang rutin secara terus menerus oleh Dinas PUPR, sehingga diharapkan akan tercipta tertib pemanfaatan ruang.

Dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 35, tentang Penataan Ruang, telah ditetapkan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi.

Metro Media News Peduli 2026

Mari bersama menebar kepedulian melalui program sosial, budaya, dan kemasyarakatan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah, perusahaan, komunitas, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam bentuk dukungan maupun kerja sama.

Lihat Proposal & Informasi Lengkap »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *