MetroMediaNews.co – Anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang untuk pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) pinggir irigasi Saluran Tersier (ST) yang berlokasi di jalan Poros Desa RT 004/006, menjadi pertanyakan sejumlah aktivis dan banyak kalangan masyarakat.
Para aktifis mempertanyakan, pasalnya dilihat dari sisi pekerjaannya amburadul dan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Seperti halnya dengan volume panjang 117 m, untuk lebar pasangan pondasi 60 cm, dan lebar atas buat Ban 40 cm, serta untuk ketinggian pasangan bikin turap 2 m.
“Saya hanya mengerjakan sesuai perintah saja pak, dan sudah seminggu lebih pekerjaan ini saya laksanakan sesuai yang di arahkan oleh pa Agus Tole selaku bos,” ungkap seorang pekerja saat dimintai keterangan oleh MMN dilokasi.
Masyarakat menyayangkan karena secara terang-terangan pelaksana berani
melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14 Tahun 2008, yang mana pelaksanaan proyek memasang plang proyek/papan informasi.
“Karna tidak terpasangnya papan informasi sehingga membuat pertanyaan bagi masyarakat serta para control sosial kalau pekerjaan ini diduga pelaksanaannya asal-asalan dan terindikasi adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” ujar salah seorang warga memberi tanggapan.
Solehudin selaku Kepala Dusun Pakis 1 yang juga Tokoh Pemuda setempat mengeluhkan karena tidak adanya pemberitahuan kepihak pemerintah desa. “Selain memang tidak ada Plang Proyek/Papan Informasi, pemerintah desa juga belum pernah diberikan informasi terkait dengan pembangunan (TPT) tersebut, padahal
biasanya yang saya tahu kalau setiap ada pembangunan dari Pemerintah pasti ada plang proyek/papan informasi sehingga kami juga bisa mengetahui dan ikut berperan dalam pengawasan,” katanya.
Solehudin menambahkan, dirinya pernah mendengar kabar bahwa yang melaksanakan pekerjaan (TPT) tersebut adalah Agus Tole. “Saya berharap kepada pelaksana untuk diperlihatkan papan informasinya, selain itu juga dilakukan pengawasan dari dinas terkait agar segala pembangunan tersebut bisa bermanfaat dan bertahan lama. Kalau tidak ada pengawasan, pasti kualitasnya juga diragukan pak, selesai pekerjaan tak lama ambruk lagi,” terangnya.
Sementara itu Drs Imbron selaku Koordinator Karawang Monitoring Group menyayangkan adanya pelaksana proyek pembangunan yang tidak memberikan papan informasi pekerjaan.
“Kalau saja ada pekerjaan yang pelaksananya tidak memberikan pemberitahuan atau spesifikasi pakerjan itu perlu dicurigai karena tidak menutup kemungkinan adanya pemotongan anggaran atau korupsi. Kan sudah diatur dalam UU KIP No.14 tahun 2008. Saya juga berharap pihak pengawas untuk memberikan pengawasan yang ketat terhadap para pemborong yang nakal ini akan menjadi perhatian khusus bagi KMG. Saya akan melaporkan bila ditemukan penyalagunaan anggaran,” tegasnya.
Hingga saat ini belum ada keterangan dari pelaksana proyek dan Dinas terkaitpun sulit untuk dimintai tanggapannya.
(Jun|Gie)