38 Pengunjung
MMN.CO, (CIMAHI) – Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Cimahi mengungkapkan, selama ini pihaknya sudah memfasilitasi sekitar 300 Industri Kecil Menengah (IKM) untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Cimahi, Euis Djuliati mengatakan, 300 IKM tersebut mulai mendaftar hak merk sejak tahun 2015, namun yang baru diketahui sudah memiliki HaKI baru 10-20 saja.
“Yang sudah difasilitasi kurang lebih 300 IKM. Lebih ke hak merek dari 2015. Yang baru melapor ke kita baru sekitar 10-20 yang sudah dapat HakI, sisanya gak melapor,” terangnya, Selasa (23/5).
Menurut Euis, proses untuk mendapatkan HaKi bisa dikatakan sulit. Selain itu, prosesnya juga cukup memakan waktu lama.
Dia juga belum mengetahui penyebabnya, pasalnya yang memiliki kewenangan soal HaKI ialah pemerintah pusat melalui melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). “Prosesnya lama. Paling sebentar dua tahun, bahkan ada UMKM kita nunggu 5 (lima) tahun tapi ditolak,” katanya.
Selama ini, terang Euis, pihaknya hanya bertugas menjadi fasilitator saja. Sementara yang bertugas memberikan HaKI adalah Kemenkominfo. Selain itu, Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Cimahi juga tidak menganggarkan secara khusus untuk HaKI.
“Kalau HaKI, kita tidak membuat anggaran tersendiri, makannya kita meamanfaatkan fasiltias di provinsi, jadi kita daftarkan mana yang mau prodaknya di HaKI kan,” jelas Euis.
Euis menjelaskan, kendala dalam proses pendaftaran sertifikasi halal karena sejumlah produk usaha belum memiliki sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). “Sertifikat halal itu harus ada PIRT. Banyak IKM yang belum memenuhi syarat,” tegasnya.
Sama seperti proses HaKI, jelas Euis, untuk sertifikasi halal pun hanya sebagai fasilitator saja. Untuk proses dan kewenangan selanjutnya itu menjadi hak dari Provinsi Jawa Barat. “Kalau ada yang ingin, kita tampung, kalau ada kita ke prpovsinsi. Kita koordinasi, kita datanya kasih ke provinsi,” ujarnya.
Euis menginginkan, dalam setahun ini banyak pelaku usaha yang mendaftarkan sertifikasi halal. Namun menurutnya, kendala saat ini masih tetap dalam hal sertifikat PIRT.
Sejauh ini, terang dia, dalam setahun ada sekitar 100 produk yang berhasil difasilitasi untuk mendaftarkan sertifikasi halal. “Pengennya sebanyak-banyaknya, kita bikin produk tapi belum tentu punya PIRT,” katanya. (Fey)