KARAWANG, MMN.CO – Kurangnya pengawasan tim KP3 Kabupaten Karawang, terhadap penyalur pupuk jenis SP-36 diwilayah Kecamatan Tirtajaya, banyak disayangkan para kios pengecer. Pasalnya pengecer mengeluhkan adanya dugaan monopoli antara Purnama Surya Cipta (PSC) selaku Distributor yang berlokasi di Cikampek, melakukan kongkalingkong dengan beberapa kios bermodal besar.
Dari data yang ada sebanyak 16 kios di Kecamatan Tirtajaya sebagai pengecer pupuk resmi. Kios tersebut mendapatkan Distribusi berbagai jenis pupuk bersubsidi sesuai Kuota dari Distributor yang telah ditunjuk, berdasarkan Rencana Depinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Diketahui harga jual pupuk dari kios kepada para petani sesuai HET, diantaranya pupuk Urea Rp.1.800/Kg, ZA.Rp.1.400/Kg, SP-36 Rp.2000/Kg, NPK Phonska Rp.2.300/Kg dan Petroganik Rp.500/Kg.
Namun kenyataannya Harga Eceran Tertinggi (HET) hanya slogan saja. Fakta dilapangan masih banyak petani yang membeli pupuk bersubsidi tersebut dengan harga masih diatas HET. Seperti diketahui harga pupuk jenis SP-36 yang dijual Kios Sri Tani Desa Srijaya, mencapai Rp.3.200/Kg.
Seperti dikatakan Toyib mengatakan harga beli SP-36 dari distributornya sudah diatas HET, yaitu Rp.2.100/Kg. “Gak mungkin kios jual sesuai HET, kalau belinya saja sudah melebihi HET ,itupun saya ngambil sendiri ke gudang BJR,” ujarnya Toyib saat dikonfirmasi MMN.CO, Rabu (9/8/2017).
Dikatakan narasumber salah seorang pemilik kios yang enggan disebut namanya mengatakan kepada MMN.CO bahwa tidak hanya kios milik Toyib, masih ada beberapa kios lain yang mendapatkan SP-36 dari Distributor PSC seperti kios milik Heri, Dede dan Rasidi yang masing-masing mendapatkan pupuk SP-36 minimal sekitar 8 ton pada bulan juli tahun ini.
“Tentunya dengan hal ini membuat kami cemburu, kenapa mereka mudah untuk mendapatkannya, sedangkan kios lainnya sudah dua bulan sejak Juni hingga Juli belum dapat pasokan SP-36 dari PSC,” ungkapnya.
Kami siap menjadi saksi, karena selama ini PSC selaku Distributor sudah tebang pilih, apa karena kios diluar kami berani dengan harga tinggi, sehingga gampang mendapatkan pupuk jenis SP-36, ucapnya.
“Harusnya pihak Dinas Pertanian lebih peka dalam persoalan ini, apalagi harga jual SP-36 mencekik kantong petani, oleh karena itu kami meminta Distan terjunkan Tim KP-3 dan tindak tegas kenakalan Distributor PSC,” pungkasnya.(Jun)