PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
Cianjur

Dituding Tilep Dana Insentif Guru Ngaji, Kuasa Hukum Kades Sukabakti: Semua Tuduhan Tidak Benar dan Kami Akan Menempuh Jalur Hukum

181
×

Dituding Tilep Dana Insentif Guru Ngaji, Kuasa Hukum Kades Sukabakti: Semua Tuduhan Tidak Benar dan Kami Akan Menempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Metromedianews.co – Beredarnya isu dan berita miring yang menyudutkan kepala desa Sukabakti, Naringgul, Kabupaten Cianjur yang dituding telah menggelapkan bantuan insentif guru ngaji dan uang anggaran dana desa (DD) tahap 1 tahun 2023 membuat Kuasa Hukum Kades Sukabakti Ujang Irawan geram dan angkat bicara.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

T. Eddy Edward S.Pd. SH. MH selaku Kuasa Hukum Ujang Irawan mengatakan, hujatan yang dituduhkan kepada kliennya (Ujang Irawan) sangat tidak relevan dan ngawur sehingga dia menduga adanya tumpangan politik sebab sudah menjurus keranah pribadi kliennya.

“Setelah saya amati dari adanya aksi unjuk rasa oleh sekelompok masyarakat di desa Sukabakti yang dipimpin oleh saudara Asep Kardan pada Senin kemarin tuntutannya tidak jelas, kemana arahnya tiba-tiba langsung meminta klien saya kepala desa Sukabakti untuk mundur dari jabatannya padahal belum jelas dan belum terbukti pelanggarannya,” ujar Edward saat memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negri Cianjur, Rabu (10/5/2023).

Kalaupun klien saya terbukti bersalah, lanjut Edward, itu harus ada keputusan pengadilan terlebih dahulu. Seharusnya apabila masyarakat memiliki bukti-bukti yang akurat mengenai pelanggaran dan kesalahan yang dilakukan Kades Sukabakti silahkan menempuh jalur hukum agar terang benderang.

“Tetapi kami sebagai Kuasa Hukum mengikuti dan memantau pergerakan-pergerakan yang sudah dilakukan oleh kelompok masyarakat yang di ketuai oleh Asep Kardiman dengan membuat opini-opini yang sifatnya menghasut terhadap sekelompok masyarakat lainnya yang tidak mengerti apa-apa. Hal yang tidak dipahami sebenarnya bisa dibicarakan baik-baik melalui perwakilan kelompok masyarakat tersebut yang tidak merasa puas dengan kinerja Ujang Irawan sebagai kepala desa terpilih yang langsung dipilih oleh warga masyarakat desa Sukabakti dengan hasil suara terbanyak,” jelasnya.

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *