Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
Cianjur

Dituding Tilep Dana Insentif Guru Ngaji, Kuasa Hukum Kades Sukabakti: Semua Tuduhan Tidak Benar dan Kami Akan Menempuh Jalur Hukum

×

Dituding Tilep Dana Insentif Guru Ngaji, Kuasa Hukum Kades Sukabakti: Semua Tuduhan Tidak Benar dan Kami Akan Menempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
95 Pengunjung

Metromedianews.co – Beredarnya isu dan berita miring yang menyudutkan kepala desa Sukabakti, Naringgul, Kabupaten Cianjur yang dituding telah menggelapkan bantuan insentif guru ngaji dan uang anggaran dana desa (DD) tahap 1 tahun 2023 membuat Kuasa Hukum Kades Sukabakti Ujang Irawan geram dan angkat bicara.

T. Eddy Edward S.Pd. SH. MH selaku Kuasa Hukum Ujang Irawan mengatakan, hujatan yang dituduhkan kepada kliennya (Ujang Irawan) sangat tidak relevan dan ngawur sehingga dia menduga adanya tumpangan politik sebab sudah menjurus keranah pribadi kliennya.

“Setelah saya amati dari adanya aksi unjuk rasa oleh sekelompok masyarakat di desa Sukabakti yang dipimpin oleh saudara Asep Kardan pada Senin kemarin tuntutannya tidak jelas, kemana arahnya tiba-tiba langsung meminta klien saya kepala desa Sukabakti untuk mundur dari jabatannya padahal belum jelas dan belum terbukti pelanggarannya,” ujar Edward saat memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negri Cianjur, Rabu (10/5/2023).

Kalaupun klien saya terbukti bersalah, lanjut Edward, itu harus ada keputusan pengadilan terlebih dahulu. Seharusnya apabila masyarakat memiliki bukti-bukti yang akurat mengenai pelanggaran dan kesalahan yang dilakukan Kades Sukabakti silahkan menempuh jalur hukum agar terang benderang.

“Tetapi kami sebagai Kuasa Hukum mengikuti dan memantau pergerakan-pergerakan yang sudah dilakukan oleh kelompok masyarakat yang di ketuai oleh Asep Kardiman dengan membuat opini-opini yang sifatnya menghasut terhadap sekelompok masyarakat lainnya yang tidak mengerti apa-apa. Hal yang tidak dipahami sebenarnya bisa dibicarakan baik-baik melalui perwakilan kelompok masyarakat tersebut yang tidak merasa puas dengan kinerja Ujang Irawan sebagai kepala desa terpilih yang langsung dipilih oleh warga masyarakat desa Sukabakti dengan hasil suara terbanyak,” jelasnya.

Hal yang wajar dalam era demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang untuk menyampaikan aspirasi juga pendapat atau protes, tetapi tidak dengan cara terang-teranganan ingin menjatuhkan harkat martabat kepala desa dengan tuduhan-tuduhan dan menggiring opini fitnah yang sifatnya menghasut.

“Apabila tidak terbukti klien saya tidak melakukan pelanggaran tersebut sebagaimana yang dituduhkan dan diberitakan miring di media online salah satunya antarwaktunews, maka saya akan menempuh jalur hukum dan tidak akan saya biarkan karena sudah menciderai harkat martabat klien saya,” tukasnya.

Mengenai pemberitaan yang ditayangkan di media online antarwaktunews dan yang lainnya yang sudah menjustice dan menghakimi kades Sukabakti tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu dan hanya menerima aduan dari sumber sepihak diduga melangar kode etik jurnalis, Edward akan mengadu dan membuat laporan ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur dan Dewan Pers.

“Menurut Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur media tersebut tidak tergabung di organisasi PWI Cianjur dan dari hasil kajian PWI Cianjur rilis berita tersebut bukan hasil karya jurnalistik, sehinga kami akan layangkan somasi apabila 1×24 jam tidak segera mencabut atau merilis berita hak jawabnya,” tandasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *