MMN.CO, CIMAHI – Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi belum berani memastikan perusahaan mana yang menjadi penyebab pencemaran debu di Kp. Cibodas Campaka, RT 02/09, Kel. Utama, Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Ade Ruhiyat mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat, yang berisi memerintahkan agar perusahaan melakukan uji laboratorium pembuangan pabrik.
“Berdasarkan verifikasi, tanggal 17 Juli, sudah, kami langsung melayangkan surat,” kata Ade saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan. Rd. Demang Hardjakusumah, Kamis (20/7/2017).
Ade mengatakan, pihaknya akan menunggu dulu hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh perusahaan. Dia pun belum memastikan, berapa lama hasil uji labolatorium akan selesai. “Kita baru praduga, belum memastikan perusahaan yang mana,” ujar Ade.
Setelah hasilnya keluar, dan perusahaan mana yang terbukti menjadi penyebab pencemaran debu batu bara, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi akan memberikan sanksi kepada perusahaan.
Sanksi tersebut disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Setelah ada hasil, Kalau terbukti di atas ambang baku mutu, kita akan berikan teguran administrasi,” tegas Ade.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, warga Kp. Cibodas Campaka, RT 02 RW 09, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi mengeluhkan aktivitas pembakaran batu bara yang dilakukan oleh sejumlah pabrik di Cimahi Selatan.
Pasalnya, ampas pembakaran, berupa debu dari pabrik-pabrik tersebut mengotori rumah warga sekitar. Selain itu, debu yang dikeluarkan pun sangat rawan bagi kesehatan warga, terutama anak-anak.















