Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

Dua Kelompok Bandar Narkoba Dibekuk Polres Karawang

×

Dua Kelompok Bandar Narkoba Dibekuk Polres Karawang

Sebarkan artikel ini
134 Pengunjung

METROMEDIANEWS.CO – Dua kelompok besar jaringan narkoba di Karawang yang biasa beroperasi di wilayah Karawang, Kuningan dan Jakarta berhasil ditangkap dan diungkap Tm Buser Satnarkoba Polres Karawang serta jajaran Polsek Telukjambe Barat.

Dari penangkapan itu Polisi berhasil mengamankan 12 orang pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 44,84 gram serta sejumlah ponsel milik para pelaku.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, penangkapan berdasarkan dari informasi yang didapat dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh kepolisian.

“Mereka merupakan jaringan pengedar narkoba yang diantaranya ada pemain lama dan mereka adalah jaringan Jakarta dan Kuningan yang biasa mengedarkan narkoba di Kabupaten Karawang,” ujar AKBP Slamet.

Ia menambahkan, agar tidak diketahui petugas biasanya para pelaku yang rata-rata berprofesi sebagai buruh ini mengedarkan barang haram tersebut kepada teman dekatnya yang merupakan buruh pabrik ditempat mereka bekerja yang mana di jual dengan harga 1 gram nya Rp 1,8 juta, ini di jual ke sesama teman dekat,” terang Kapolres saat konferensi pers di halaman Mapolres Karawang, Selasa (26/6).

READ  Exploring 1Win Casino and Sportsbook Thrills in India

Dari 12 pelaku tersebut masing-masing bernama, Angga Pradita Hidayat (26), Bambang Yudistira (25), Maman Sulaeman alias Puksen (33), Putri Afriyanti (23), Dwi Haryono (24), Dudi Awandi (40), Ridwan Hudayat (23), Galih Permana (25), Rizky Saputra (38), Lisda Lisdiana (34) dan Akim (44).

Sedangkan untuk Jaringan Kuningan satu orang atas nama Deni Wijaya alias Janggol (28) yang juga merupakan residivis pada kasus yang sama yang pernah ditahan beberapa tahun lalu. Dari pelaku Janggol ini diamankan barang bukti Sabu seberat 25,52 gram yang mana barang bukti tersebut didapat dari luar Karawang.

Hingga kini petugas masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap bandar besarnya, mengingat peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Karawang sudah kian marak, bahkan hingga ke pelosok perkampungan dan para penggunanya pun hingga ke sejumlah kalangan dan para pelajar.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku harus rela mendekam di tahanan Mapolres Karawang, dan polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

READ  Exploring 1Win Casino and Sportsbook Thrills in India

Sementara itu, Kasat Narkoba Eko Condro mengatakan, untuk satu tersangka bernama Deni Wijaya alias Janggol yang merupakan bandar yang sudah lama menjadi target operasi, namun pelaku lumayan licin sehingga kami membutuhkan waktu yang lama untuk menangkapnya.

“Untuk itu kami akan jerat dengan ancaman pasal yang berbeda, dengan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.

Penulis: Jun
Editor: Dedy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HOME

3 Pengunjung บทความ พอร์ตเซลลูล่าร์ที่ยิ่งใหญ่ที่สุดเป็นเงินจริง ดู RTP และความผันผวนเพื่อความเพลิดเพลินเชิงกลยุทธ์ เปรียบเทียบเกมคาสิโนออนไลน์…

HOME

2 Pengunjungสำหรับผู้ที่มองหาประสบการณ์การพนันที่ปรับแต่งได้เอง DuckyLuck Casino เป็นสถานที่ที่ควรไปเยี่ยมชม สถานที่แห่งนี้ยังมีเกมที่คัดสรรมาอย่างดีเพื่อให้แน่ใจว่ามืออาชีพทุกคนจะพบสิ่งที่คุณควรชื่นชอบ ด้วยเกมเงินจริงมากกว่า 500…

HOME

3 Pengunjung กระทู้ เคล็ดลับในการเลือกรับค่าคอมมิชชั่นอย่างปลอดภัย ขั้นตอนการรับค่าคอมมิชชั่นในคาสิโนออนไลน์ที่ดีที่สุด คุณต้องการรับค่าคอมมิชชั่นหรือไม่? โบนัสไม่ต้องฝากเงิน –…