MetroMediaNews.co – Menara Telekomunikasi yang berada di komplek GBA desa Bojongsoang, Kabupaten Bandung, diduga sudah dua tahun beroperasi namun disinyalir tidak memiliki ijin.
Bahkan menurut Kepala Desa Bojongsoang Ir. A Syahrul Mulyaman, pihaknya belum pernah memberikan persetujuan mengenai keberadaan menara tersebut.
“Bahkan informasi yang ada, Joko selaku pemilik lahan atau rumah yang dijadikan tempat pembangunan menara keberatan dengan adanya tower. Sedangkan yang menempati rumah itu Asep dan Ai yang selanjutnya pihak desa tidak tahu karena tidak ada pemberitahuaan sebelumnya,” katanya.
Dari informasi yang beredar warga sekitar mengenai pengkondisian uang yang dibagi kedalam 3 ring untuk pengamanan.
“Kalau RT dan RW dan sebagian warga sudah diberi uang oleh perusahaan, hanya Pak Joko saja yang tidak mau terima uang,” ujar warga kepada MMN yang minta dirahasiakan identitasnya.
(Asep)