PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
PENERIMAAN MURID BARU
BOARDING SCHOOL
AL-MASKUN
YAYASAN MIFTAHUL HUDA
Pendidikan terpadu berbasis Islam untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak dan mandiri.
JENJANG PENDIDIKAN
🎓 MI
📚 SMP
🏫 SMK
🕌 PESANTREN
KEUNGGULAN
✔ Pendidikan Formal & Pesantren
✔ Pembinaan Akhlak & Karakter
✔ Lingkungan Islami
✔ Membentuk Kemandirian Santri
HOME

Dua Tahun Tower Berdiri, Diduga Tidak Memiliki Ijin

188
×

Dua Tahun Tower Berdiri, Diduga Tidak Memiliki Ijin

Sebarkan artikel ini
Dua Tahun Tower Berdiri, Diduga Tidak Memiliki Ijin
Dua Tahun Tower Berdiri, Diduga Tidak Memiliki Ijin

MetroMediaNews.co – Menara Telekomunikasi yang berada di komplek GBA desa Bojongsoang, Kabupaten Bandung, diduga sudah dua tahun beroperasi namun disinyalir tidak memiliki ijin.

| Dukung kami melalui layanan Berita Promosi, Advertorial, dan Publikasi Usaha. Klik di sini.

Bahkan menurut Kepala Desa Bojongsoang Ir. A Syahrul Mulyaman, pihaknya belum pernah memberikan persetujuan mengenai keberadaan menara tersebut.

“Bahkan informasi yang ada, Joko selaku pemilik lahan atau rumah yang dijadikan tempat pembangunan menara keberatan dengan adanya tower. Sedangkan yang menempati rumah itu Asep dan Ai yang selanjutnya pihak desa tidak tahu karena tidak ada pemberitahuaan sebelumnya,” katanya.

Dari informasi yang beredar warga sekitar mengenai pengkondisian uang yang dibagi kedalam 3 ring untuk pengamanan.

“Kalau RT dan RW dan sebagian warga sudah diberi uang oleh perusahaan, hanya Pak Joko saja yang tidak mau terima uang,” ujar warga kepada MMN yang minta dirahasiakan identitasnya.

(Asep)

Pendaftaran Jurnalis – MetroMediaNews.co

MetroMediaNews.co membuka pendaftaran jurnalis bagi Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Umum. 📝 Daftar sekarang »

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *