Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

HOME

Warga Kesal, Sampah Berceceran di Jalan Nasional Bandung-Cidaun

×

Warga Kesal, Sampah Berceceran di Jalan Nasional Bandung-Cidaun

Sebarkan artikel ini

MMN, CIANJUR – Memasuki pertengahan bulan suci Ramadhan, kembali Jalan Nasional Bandung-Naringgul-Cidaun dipingiran bahu jalan banyak sampah kelapa dengan posisi dibungkus karung berserakan yang diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Kini jalan jadi kotor dan bau juga sangat menganggu ketertiban lingkungan dan para pengguna jalan.

Lebih mirisnya lagi oknum yang membuang sampah tersebut berani membuangnya dilokasi hutan Wangunjaya Naringgul. Padahal lokasi hutan itu seharusnya steril dari sampah sebab hutan harus dijaga dan dirawat bersama-sama.

Banyaknya sampah yang berceceran dipinggir Jalan Nasional membuat geram salah satu Anggota Komunitas Bagong Mogok (BM), Jay Sugiarto (40) dan menyatakan siap untuk patroli bersama-sama dengan warga untuk menangkap oknum yang sudah membuang sampah kelapa disepanjang jalan Nasional Bandung-Naringgul-Ciduan.

“Jelas ini sudah melanggar baik peraturan Daerah (Perda) juga kebersihan lingkungan setempat, kalau dibiarkan akan jadi apa nantinya, bisa-bisa pinggir jalan akan dipenuhi sampah-sampah tersebut,” ujar Jay kepada wartawan, Kamis (16/5/2019).

Jay melanjutkan, diduga sampah kelapa itu berasal dari Kabupaten Bandung yang dibawa oleh oknum sopir. Jadi kami menghimbau kepada pejabat yang berwenang tentunya yang dalam kaitannya dengan Peraturan Daerah (Perda) yakni Satpol PP yang bertugas di wilayah kecamatan Naringgul dan Cidaun, untuk segera mengambil langkah langkah baik penindakan atau pencegahan terkait dengan permasalahan sampah tersebut.

“Kan kalau pejabat yang berwenang yang menanganinya leluasa sehingga tidak cangung. Kan sudah jelas ada Perda nya kabupaten Cianjur terkait dengan masalah membuang sampah sembarangan, bunyi didalam perda sanksinya akan dikenakan terhadap warga yang tertangkap tangan jika berkali-kali membuang sampah sembarangan.

“Hukumannya pun tidak main-main, yakni di penjara selama tiga bulan dan denda Rp50.000,” ucapnya dengan nada geram.

Hal sama dikatakan Asbo (33) anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Naringgul, terkait dengan maraknya sampah kelapa yang berserakan harus jadi perhatian serius oleh semua pihak.

“Kami dari ormas Pemuda Pancasila (PP) Ranting desa Wangunjaya siap bekerjasama dengan instansi terkait untuk menangkap oknum sopir yang sudah melakukan membuang sampah bukan pada tempatnya,” terangnya.

Lanjut Asbo, jelas dengan membuang sampah masuk pelanggaran untuk umum maka kami nyatakan siap menangkap oknum yang sudah mengotori daerah kami.

“Selain mengganggu kepentingan umum juga mengotori keindahan pemandangan disepanjang Jalan Nasioanl, maka kami nyatakan siap melaksanakan patroli dengan warga untuk menangkap oknum sopir dan jangan salahkan kami bila kami dengan warga memberikan pelajaran, sebab kalau tidak segera di tindak engak akan ada efek jera,” tandasnya.(Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *