MMN.co, Jakarta – Ketua Forum Betawi Rempug (FBR) Gardu 0249 Kucing Liar Kecamatan Tambora, H. AA Gofur menolak dengan tegas adanya pemanfaatan ruang aula serbaguna masjid di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat yang viral dijadikan tempat untuk parkir kendaraan bermotor.
“Kami menolak dengan tegas. Dan jika mereka (pengelola-red) tetap memaksakan, maka kami tetap menentangnya,” kata Gofur kepada awak media, Senin (27/6/2022).
Bukan tanpa alasan, kata Gofur, fungsi masjid adalah untuk tempat beribadah, jadi kembalikan fungsi masjid seutuhnya sebagai tempat sarana ibadah kepada Allah SWT.
“Apapun alasannya jelas sangat tidak pantas dan sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Kami dukung apabila area masjid dijadikan sebagai tempat untuk kegiatan sosial dan keagamaan, baik untuk pemerintah maupun masyarakat yang mana hasilnya untuk kemaslahatan masjid.
“Untuk parkir motor kami menolak dengan tegas. Apabila tetap dipaksakan maka seluruh lintas ormas di Tambora akan melakukan aksi demo,” tegasnya.
Diketahui, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor (No) 34 tahun 2013 mengungkapkan, ketentuan hukum pemanfaatan area masjid untuk kegiatan sosial yang bernilai ekonomis adalah boleh. Termasuk membangun sarana pertemuan, penyewaan aula untuk resepsi pernikahan, dan membangun sarana ekonomi lainnya yang dipisahkan dari kegiatan ibadah.
Hanya, MUI memberi syarat bahwa kegiatan tersebut tidak dilarang secara syar’i, menjaga kehormatan masjid dan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah. Untuk masjid bertingkat yang memiliki lantai bawah untuk disewakan, MUI pun memberi beberapa persyaratan. Di antaranya, bagian masjid yang disewakan bukan secara khusus untuk ibadah. Bagian masjid yang dimaksudkan untuk kegiatan ibadah sudah memadai. Tidak menyulitkan orang masuk ke dalam masjid untuk beribadah. Tidak mengganggu pelaksanaan ibadah di dalam masjid Hasil dari kegiatan ekonomi itu dimanfaatkan untuk keperluan syar’i dan hasil sewanya untuk kemaslahatan masjid.
(Red/Ded)