Gulir ke bawah untuk membaca
Contoh Gambar di HTML

#
#
HOME

FWS Menuntut Penjarakan Oknum Kades dan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya

×

FWS Menuntut Penjarakan Oknum Kades dan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Forum Warga Sukahening (FWS) Kabupaten Tasikmalaya
Forum Warga Sukahening (FWS) Kabupaten Tasikmalaya
69 Pengunjung

MetroMediaNews.co – Forum Warga Sukahening (FWS) Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, gelar aksi unjuk rasa dikantor DPRD dan Kejaksaan Negri Singaparna menuntut agar oknum kepala desa dan anggota DPRD Kab. Tasikmalaya dipenjara serta eksekusi mafia hukum Kejari.

Forum Warga Sukahening laporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala Desa Kecamatan Sukahening (UD) ke Kejaksaan Negri Kab. Tasikmalaya dan Anggota DPRD Kab. Tasikmalaya (DRS) ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat sejak bulan Oktober lalu, dan sampai saat ini masih belum ada kejelasan.

Gelar Aksi, mengawal proses hukum dan mengkritisi juga berencana akan mencabut berkas laporan dari Kejaksaan Negri Kab. Tasikmalaya yang akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung.

Dugaan korupsi oleh oknum anggota DPRD (DRS) adalah pungutan sekitar 30% dari dana aspirasi dengan jumlah total sekitar Rp. 3,95 milyar, bantuan untuk pembangunan di 6 desa wilayah Kec. Sukahening.

Belasan Warga yang tergabung dalam Forum Warga Sukahening, menggelar aksi didepan kantor DPRD Kab. Tasikmalaya dengan membawa sepanduk bertulisan “Penjarakan Oknum Kepala Desa dan Anggota DPRD Kab. Tasikmalaya yang Melakukan Korupsi, Eksekusi Mafia Hukum Kejari” namun tidak ada seorang pun anggota DPRD yang mewakili menerima aspirasi mereka.

Melalui pengawalan ketat petugas Kepolisian Polres Kab. Tasikmalaya, massa melanjutkan aksinya dihalaman kantor Kejaksaan Negri Singaparna Kab. Tasikmalaya.

Koordinator aksi Dedi Supriadi dalam orasinya menyampaikan bahwa, siapa pun oknum yang bercokol dilembaga Diyaksa ini, akan sisir demi mempertanggung jawabkan dan boleh kami dipandang kecil tapi hari ini dipertaruhkan, demi hak kami di Desa Sukahening.

“Kami akan paksa ambil berkas utuk beramai-ramai ke Kejagung,” ujar Dedi, Kamis (07/12).

Petugas Kejaksaan dengan bertanya, apa motiv melaporkan (DRS) ? Kata-kata itu, layak menjadi pertanyaan pubik dan bukan bertanya dalam kontek bukti kwitansi, juga menyalahkan kami yang melaporkan.

“Kasi Intel Kejaksaan dan Kejari ditantang untuk hadir dihadapan mereka kalau betul-betul keberpihakan kepada masyarakat, membuat fakta integritas bahwa koruptor adalah merugikan rakyat juga merugikan Negara,” katanya.

Perlu diketahui oleh masyarakat, rekan-rekan media/wartawan dan kepolisian bahwa seharusnya yang namanya korupsi itu bukan delik aduan serta ketika ada masyarakat yang koperatif seharusnya pihak kejaksaan itu kopratip turun ke bawah.

“Bukannya cek dan ricek bertanya kepada masyarakat bahwa siapa ini atau siapa itu, tapi seharusnya dimata hukum semua sama ditindak secara propesional sesuai dengan ketentuan bukan malah mencemooh kepada masyarakat yang mengadukan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, bahwa dirinya bersumpah semua yang dilaporkan bukan rekayasa, tidak ada unsur politik dan perlu diketauhui oleh Kejari bahwa ada masalah kasus besar yang menurutnya sangat jelas, disini terindikasi dan juga mengajak untuk membuktikannya di Kejagung.

“Semua peserta aksi, hanyalah keterpanggilan bahwa tidak bisa mendiamkan bagaimana perbuatan perbuatan korupsi yang sudah menjadi konvirasi riberal dan seharusnya lembaga Adiyaksa jauh mencium,” imbuhnya.

Perlu disampaikan bahwa, dalam laporan oknum kepala desa itu, ada benang merah dengan oknum anggota dewan yang paling berkaitan adalah dengan pemotongan aspirasi 30% lebih, itu pengakuan kepala desa.

“Seharusnya pada saat ada pengakuan dari kepala desa, bukannya malah bertanya kepada masyarakat bahwa mana buktinya?. Melalui ke ilmuan yang dimiliki oleh lembaga Adiyaksa ini, bukan malah mempresur dan khususnya di Desa Sukahening anggaran dana aspirasi mencapai 2,1 milyar, dipotong sebesar 30%. Jumlah total dana aspirasi dari (DRS) untuk pembangunan di 6 desa diwilayah Kecamatan Sukahening mencapai Rp. 3.95 milyar,” tandas Dedi.

Dedi Supriadi Ketua Forum Warga Sukahening menyampaikan kepada wartawan, “Berkas pelaporan mau dicabut namun pihak Kejarinya gak mau, mereka meminta kesempatan untuk memprosesnya, Minggu (10/12/2017).

“Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidsus Pak Made dan kawan-kawan,” terangnya.

Sampai berita ini diturunkan, MMN belum mengkonfirmasi kepada 6 Desa yang disebutkan ketua FWS di Wilayah Kecamatan Sukahening.

(Budi)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *