SUMEDANG, MMN.CO – Terkait penetapan tersangka kepada Haji Mumuh dan dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana atas kasus tindak pidana pemalsuan surat atau pertolongan jahat membuat dirinya dan keluarga syok berat. Pasalnya dirinya tidak pernah menyangka atas kasus yang dialaminya itu justru menjadi bomerang.
Dikatakan Haji Mumuh bahwa dirinya merasa dikriminalisasikan, sehingga ia melaporkan para Penyidik Polres Sumedang ke Propam dan Kompolnas hingga ke Instansi yang lebih tinggi lagi.
Oknum Penyidik di laporkan oleh Haji Mumuh ke Propam Polda Jawa Barat sebagaimana dimaksud Laporan Nomor : STPL/105/IX/2016/Yanduan pada tanggal 7 September 2016 dan Kompolnas serta instansi terkait lainnya.
Dijelaskan Haji Mumuh bahwa terkait kasus yang menjerat dirinya ada kejanggalan dalam proses hukumnya.
“Saya sebagai warga negara yang taat hukum coba untuk koperatif agar proses hukum berjalan dengan baik,” ujar Haji Mumuh saat di wawancarai MMN.CO dikediamannya, Kamis (24/7/2017).
Menurutnya dirinya merasa dirugikan setelah ditetapkannya sebagai tersangka. Dari pemangilan pihak Kepolisian kepada 5 orang saksi termasuk Haji Mumuh untuk dimintai keterangan, dari lima orang saksi itu setelah dimintai keterangan kemudian malah Haji Mumuh ditetapkan sebagai tersangka.
“Apa salah saya dan kenapa saya selaku saksi malah dijadikan tersangka tanpa alat bukti yang jelas??? Saya merasa dikriminalisasikan, padahal kasus saya ini sudah hampir satu tahun lamanya” ucap Haji Mumuh geram.
Lebih lanjut Haji Mumuh mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui terkait jual beli kendaraan yang selama ini dilakukannya adalah hasil kejahatan. Jual beli mobil menggunakan modal dan kelengkapan surat-suratnya yang lengkap kalau dari leasing ada semua termasuk aplikasinya dan kwitansi over kriditnya mengenai barang bukti. Dari enam mobil dan satu motor yang ditahan oleh Penyidik hanya kendaran roda dua (sepeda Motor-red) merk Kawasaki Ninja yang dikembalikan, padahal ini satu paket.
“Saya kaget dan bingung kenapa Penyidik Polres Sumedang memberikan arahan kepada tersangka lainnya yang berprofesi guru untuk melaporkan balik saya, ini sebenarnya ada apa dan seolah olah kasus ini dipaksakan untuk menjerat saya,” ungkapnya.
Sementara itu rumor yang berkembang di masyarakat, beberapa oknum Penyidik terkait pelaporan oleh Haji Mumuh telah dimutasikan dan akan dihadapkan pada sidang Kode Etik.(tim)