SUBANG, MMN.CO – Kendati sudah ada Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), masih banyak oknum pegawai di institusi tempat bernaung “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa” di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, tak membuat ciut nyali para pelaku pungli.
Faktanya oknum yang mengklaim sebagai pengurus Forum Tenaga Honorer Nasional (FTHN) di tingkat Kabupaten dan Korcam diduga masih saja melakukan pungli terhadap anggotanya.
Dari ribuan anggota yang tergabung di FTHN Juni lalu mendapat insentif dari Pemkab Subang, bila dipotong 10% dari insentif sebesar Rp.3 juta untuk tenaga Guru honorer Katagori-2 (K-2) dan insentif Non K-2 sebesar Rp.1,2 juta, maka keempat saku baju safari yang dipakai oknum pengurus FTHN itu tidak akan mampu menampung uang haram itu.
Sejumlah tenaga guru honorer K2 dan Non K2 di wilayah Kecamatan Sukasari dan Kecamatan Compreng yang tidak bersedia disebut identitasnya mengaku keberatan, bila dipotong sebesar itu.
“Pada bulan Juni lalu kami mendapat insentif terhitung dari Januari s/d Juni 2017 atau 6 bulan ke belakang, namun besaran potongan dinilai memberatkan, penghasilan kami dari insentif itu sangat diandalkan untuk meyambung hidup,”ujar narasumber.
Dikatakan narasumber, seusai menerima insentif oleh Korcam FTHN disodori Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai Rp.6000,- yang intinya tidak berkeberatan bila ada potongan.
Salah seorang Korcam FTHN di Kecamatan Sukasari Iif, saat dihubungi via sambungan seluler mengaku dan membenarkan, bila pihaknya mengutip dana 10 % dari insentif tenaga guru Honorer K2 dan Non K2 di wilayah kerjanya.
Menurut Iif, uang yang dihimpun itu sudah berdasarkan kesepakatan dan hasilnya dibagi dua, 50% disetor ke pengurus FTHN Kabupaten, selebihnya dikelola Korcam diperuntukkan iuran anggota, transpor rapat-rapat, ATK, biaya demo dan biaya tidak terduga lainnya.
Disebut narasumber, aksi culas oknum pengurus FTHN yang mengambil hak orang lain tanpa dasar Yuridis, lantaran dibekingi oknum pengurus salah satu organisasi kewartawanan di tingkat provinsi Jawa Barat.
Aktifis Pengurus Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi- RI (GNPK-RI) Kabupaten Subang Wijo, menanggapi kasus ini menyatakan keprihatinan mendalam.
Menurutnya setiap pungutan yang tanpa ada payung hukumnya disebut pungli dan setiap pungli termasuk bagian dari Korupsi.
Pihaknya mendesak, kepada Tim Saber pungli segera turun tangan untuk menyelidiki kasus yang diduga melanggar hukum itu. Beri hukuman setimpal bila terbukti bersalah di hadapan meja hijau nanti.
“Berdasarkan laporan dari berbagai sumber dan jika sudah diperoleh fakta hukum kelak, kasus ini akan segera kami rilis untuk dilaporkan kepada pihak penegak hukum dan akan kami kawal hingga tuntas,” tandasnya.(@BH)